Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cair H-10 Lebaran, Intip Besaran THR PNS 2022 Sesuai Golongannya

Kompas.com - 16/04/2022, 18:04 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.

Hal tersebut menindaklanjuti penandatangan aturan pemberian THR dan Gaji ke-13 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (13/4/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pencairan dana THR akan dilakukan pada H-10 hari raya Idul Fitri.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini Kementerian Lembaga akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai hari Senin nanti, yaitu 18 April 2022,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 yang digelar secara virtual, Sabtu (16/4/2022).

Apabila secara teknis, THR belum bisa dibayarkan H-10 hari raya Idul Fitri, maka THR tetap dibayarkan setelah Hari Raya.

“Tentu kita berharap ini tetap bisa kita bayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ungkap Sri Mulyani.

Baca juga: Resmi, THR, Gaji Ke-13, dan Tukin 50 Persen PNS Cair Mulai H-10 Lebaran 2022

Lantas berapa besaran THR 2022 bagi PNS?

Besaran THR 2022 bagi PNS

Menkeu Sri Mulyani membagikan pengalaman dalam sesi Webinar Program Mentoring Future Star Corps bertajuk ?Fall Seven, Rise Eight: Membangun Ketangguhan Mental Agar Konsisten Berprestasi yang digelar Almamater Center Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) secara daring (9/4/2022).DOK. ILUNI UI Menkeu Sri Mulyani membagikan pengalaman dalam sesi Webinar Program Mentoring Future Star Corps bertajuk ?Fall Seven, Rise Eight: Membangun Ketangguhan Mental Agar Konsisten Berprestasi yang digelar Almamater Center Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) secara daring (9/4/2022).
Pemberikan THR dan Gaji ke-13 bagi para PNS di Indonesia telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2022.

“Untuk THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat," kata Sri Mulyani.

"Dan untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” imbuhnya.

Adapun bagi PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah, paling banyak akan diberikan 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Total besaran THR 2022 tersebut lebih besar dari besaran THR 2021.

Baca juga: Menaker Terbitkan SE Pelaksanaan THR, Berikut Kriteria, Besaran, dan Waktu Pencairannya

Sebagai ilustrasi, berikut besaran gaji pokok berdasarkan golongannya merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraguran Gaji Aparatur Sipil Negara:

Gaji pokok PNS Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Apakah THR Kena Pajak?

Gaji pokok PNS Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Apakah Pekerja Non-muslim Juga Dapat THR Lebaran?

Adapun besaran tunjangan yang melekat dan termasuk ke dalam besaran THR 2022 berdasarkan aturan tahun lalu, di antaranya:

1. Tunjangan suami/istri PNS

  • PP Nomor 7 Tahun 1977 menyatakan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

2. Tunjangan anak PNS

  • Dilansir dari PP yang sama, ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan makan PNS

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

Baca juga: Kapan THR 2022 PNS Cair dan Besarannya Menurut Golongan

4. Tunjangan jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com