Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Mudik Lebaran 2022 ASN, Dilarang Gunakan Mobil Dinas

Kompas.com - 14/04/2022, 12:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Tanggal cuti bersama Lebaran untuk ASN

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa cuti bersama Idul Fitri 2022 ada 4 hari.

"Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, 2-3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers di akun resmi YouTube Sekretariat Presiden di Istana Bogor, Rabu (6/4/2022).

Tanggal cuti bersama itu ditetapkan guna bersilaturahmi dengan keluarga dan handa taulan di kampung halaman.

"Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan keluarga, dan handa taulan di kampung halaman," ujar Jokowi.

Meski begitu, masyarakat tetap diminta untuk melakukan vaksinasi booster dan menjalani protokol kesehatan dengan disiplin dan harus bermasker dan saat di tempat umum dan kerumumnan.

Sebelumnya, aturan mengenai libur Hari Raya Idul Fitri 2022 sudah disebutkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni pada 2-3 Mei 2022.

Itulah ketentuan baru bagi ASN yang hendak melakukan mudik Lebaran 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com