Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simulasi Cara Menghitung PPN Bangun Rumah Sendiri

Kompas.com - 10/04/2022, 10:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai Jumat (1/4/2022).

Kenaikan PPN ini juga berpengaruh pada PPN untuk membangun rumah sendiri.

Aturan kenaikan pajak pertambahan nilai membangun rumah sendiri ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Kriteria luas bangunan yang dibangun sendiri minimal 200 meter persegi dengan tarif efektif yang dikenai yakni sebesar 2,2 persen.

Kemudian, untuk hitungan PPN-nya sebesar 2,2 persen dikali dengan biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun rumah tersebut.

Berikut simulasi menghitung pajak dan rumah sendiri.

Baca juga: Ikut Naik Jadi 11 Persen, Begini Aturan PPN Bangun Rumah

Simulasi menghitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan dari yang lama.

Membangun di sini maksudnya tidak dalam kegiatan usaha, dalam artian ini adalah pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.

Adapun simulasi menghitung PPN KMS ini diambil dari contoh pada akun resmi Instagram Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) RI, @ditjenpajakri.

Contoh 1

Pak Agus seorang karyawan bank, membangun sendiri rumah tinggalnya. Pembangunan dilakukan dalam bulan Juni 2022 dengan luas 50 meter persegi.

Biaya yang dihabiskan sebesar Rp 200 juta.

Atas kegiatan tersebut, maka pak Agus tidak terutang PPN, karena luas bangunannya di bawah 200 meter persegi.

Contoh 2

Pak Bambang seorang pedagang daging, membangun sendiri rumah tinggalnya. Pembangunan dilakukan dalam bulan Agustus 2022 dengan luas 200 meter persegi.

Biaya yang dihabiskan sebesar Rp 800 juta.

Atas kegiatan tersebut, pak Bambang terutang PPN. PPN yang harus dibayar sebesar:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com