Adapun dalam mengirimkan email tersebut memuat data berikut:
- Nama lengkap
- NIK KTP
- Tempat dan tanggal lahir
- Nomor handphone
- Melampirkan foto dan kartu vaksin
"Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP, dan menjelaskan keluhannya," tulis Kemenkes.
Baca juga: Aturan Perjalanan Luar Negeri yang Resmi Berlaku pada 5 April 2022
Klaim sertifikat vaksin di PeduliLindungi
Adapun cara klaim sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi sebagai berikut:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Daftar atau masuk dengan akun terdaftar
- Pilih menu “Sertifikat Vaksin”
- Klik “Klaim Sertifikat”
- Masukkan data yang diperlukan
- Klik tombol “Klaim”
Selain melalui e-mail, kesalahan data pada sertifikat vaksin dapat dilakukan sebagai berikut:
- Perubahan nama dan tanggal lahir pada sertifikat vaksin dapat dilakukan melalui chatbot Kemenkes pada nomor 0811-1050-0567 dan pilih menu “Ubah Info Diri”
- Perubahan NIK dan jenis vaksinasi dapat diajukan melalui email sertifikat@pedulilindungi.id atau call center 119 ext. 9.
Baca juga: Penjelasan KAI soal Video Viral Pesepeda Disebut Menolak Pindah dan Penuhi Gerbong KRL
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.