Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Gaji Kades Dibayar Setiap Bulan, Berapa Penghasilannya?

Kompas.com - 30/03/2022, 19:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membayar gaji kepala desa (kades) setiap bulan.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (29/3/2022), Jokowi mengaku baru mengetahui bahwa gaji kades selama ini dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

"Apa? Apa? Oh gajinya sebulan sekali. Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan, sudah. Saya enggak, saya terus terang enggak tahu, masa gaji diberikan tiga bulan sekali," ujar Jokowi, menjawab permintaan para kepala desa pada acara Silaturahim Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

"Saya enggak ngerti, saya nggak ngerti. Sudah, akan kita rubah dan akan kita usahakan setiap bulan," tegasnya.

Baca juga: Didesak Mundur karena Nikahi Adik Jokowi, Ketua MK Jawab Begini

Lantas, berapa sesungguhnya gaji kepala desa?

Gaji kepala desa

Gaji kepala desa diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa).

Pun sama halnya dengan penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," demikian bunyi Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Baca juga: Soal Kemarahan Jokowi, Anwar Abbas: Kasihan Sekali Nasib Rakyat dan Bangsaku

Untuk sekretaris desa, besaran penghasilan tetapnya paling sedikit Rp 2.224.420, setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Sementara itu, perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.022.000, setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3).

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Baca juga: Daftar Kementerian dan Lembaga yang Kena Omel Jokowi soal Belanja Barang Impor

 

Tunjangan tambahan kepala desa

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

"Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.

Baca juga: Rekam Jejak Immanuel Ebenezer, Ketua Relawan Jokowi Mania yang Dicopot dari Komisaris Anak BUMN

Dalam ABPDesa, belanja desa mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Lalu, dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Baca juga: Saat Partai Koalisi Pendukung Jokowi Tarik Dukungan Amendemen UUD 1945

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com