KOMPAS.com - Sejumlah partai koalisi pendukung Presiden Joko Widodo mulai menarik dukungan terhadap rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Hal itu karena rencana amandemen UUD 45 yang awalnya hanya untuk menghadirkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Namun kini belakangan muncul isu adanya agenda lain untuk mengubah pasal-pasal di dalam proses amendemen tersebut, terutama terkait perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca juga: KPU: Penundaan Pemilu jika Tak Amandemen UUD 1945, Inkonstitusional
PDI Perjuangan atau PDIP menjadi partai politik pendukung Jokowi pertama yang menyatakan diri menarik dukungan terhadap rencana amendemen UUD 1945.
Ketua Fraksi PDIP di Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR) Admad Basarah mengatakan, PDIP resmi menarik dukungan terhadap rencana amendemen UUD 1945.
Basarah menjelaskan alasan partainya menarik dukungan yaitu karena tujuan awal PDIP menginisiasi amendemen UUD 1945 hanya untuk menghadirkan GBHN atau PPHN.
Namun belakangan muncul isu terkait perpanjangan masa jabatan presiden. Karena munculnya isu itulah PDIP berubah sikap.
“PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN tidak dilaksanakan pada periode ini,” kata Basarah dikutip dari KompasTV, Minggu (20/3/2022).
Baca juga: Fraksi PDI-P MPR Usulkan Rencana Amendemen Terbatas UUD 1945 soal PPHN Ditunda
Basarah yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia mengatakan, sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini.
Sikap PDIP itu diikuti sejumlah partai lain, seperti Partai Nasional Demokrat atau NasDem.
Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari mengatakan pihaknya mendukung keputusan PDIP untuk menunda usulan amendemen konstitusi. Hal itu menurut Taufik juga sejalan dengan sikap Fraksi NasDem.
“Hal ini sejalan dengan sikap NasDem yang sejak awal mengusulkan agar usulan amendemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini,” kata Taufik sebagaimana diberitakan Kompas.com, Senin (21/3/2022).
Ia menilai penundaan amendemen UUD 1945 itu dicegah agar gagasan PPHN tidak meluas dengan memasukkan usulan masa jabatan presiden 3 periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan melalui penundaan pemilu.
Baca juga: Nasdem Tunda Amendemen PPHN UUD 1945 demi Cegah Isu Tunda Pemilu