Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Covid-19 Jenis Apa Pun Kini Bisa Dipakai Umrah, Berikut Info Selengkapnya

Kompas.com - 30/03/2022, 12:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pandemi Covid-19 yang terjadi secara global sempat membuat Arab Saudi menutup sejumlah kegiatan, termasuk umrah bagi masyarakat di luar kerajaan.

Saat pandemi mulai mereda dan program vaksinasi dijalankan di sejumlah negara, Arab Saudi secara bertahap kembali mengizinkan masyarakat internasional untuk kembali bisa melakukan ibadah umrah.

Saat ini Arab Saudi diketahui sudah melonggarkan aturan umrah termasuk terkait aturan vaksin.

Baca juga: Efek Samping Sinopharm yang Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster Covid-19

Sebelumnya Arab Saudi hanya mengakui empat jenis vaksin Covid-19 yakni Pfizer, Moderna, Johson & Johnson serta AstraZeneca.

Di luar dari vaksin tersebut, jemaah harus melakukan karantina 3 hari.

Kini, mulai Maret 2022 Arab Saudi tak lagi membatasi jenis vaksin khusus.

“Syaratnya (umrah) vaksin dosis lengkap, jenis vaksin apa saja,” ujar Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama M Noer Alya Fitra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

Tidak ada lagi pembatasan usia untuk jemaah umrah

Ilustrasi vaksinasi flu kepada calon jemaah umrah Dok. Shutterstock Ilustrasi vaksinasi flu kepada calon jemaah umrah

Pria yang akrab disapa Nafit ini menambahkan, kini jemaah umrah dengan vaksin apa pun tidak perlu lagi melakukan karantina.

“Sudah tidak ada karantina di Arab Saudi,” katanya lagi.

Nafit juga menyebut, jemaah umrah juga sudah tidak ada lagi pembatasan usia.

Sebelumnya, jemaah umrah dari luar negeri dibatasi minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun.

Baca juga: Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Ini Penjelasannya

Tak hanya terkait soal usia dan jenis vaksin, Nafit juga menyampaikan sejumlah pelonggaran aturan terkait umrah juga masih sama dengan yang disampaikan oleh Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali beberapa waktu lalu.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Endang menyampaikan, terdapat sejumlah aturan yang dilonggarkan yang berlaku sejak 5 Maret 2022 lalu untuk jemaah umrah.

Pelonggaran tersebut yakni Arab Saudi tak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan masjid-masjid lain.

Termasuk juga penghentian social distancing di semua tempat lainnya.

Baca juga: Kasus Kematian akibat Covid-19 di Indonesia Masih Tinggi, Lansia Mendominasi

Kewajiban soal masker

Ilustrasi calon jemaah umrah Dok. Shutterstock Ilustrasi calon jemaah umrah

Selain itu, orang-orang juga tak lagi wajib memakai masker, kecuali untuk tempat tertutup.

Pelonggaran yang lain yakni Arab Saudi tak lagi mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR atau Rapid Tes Antigen sebelum masuk kerajaan.

Meski demikian Saudi mensyaratkan pendatang segala jenis visa kunjungan memiliki asuransi untuk menutup biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama tinggal di Arab Saudi.

Selain itu, saat ini Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi pendatang. Serta mencabut penangguhan kedatangan langsung ke kerajaan.

Termasuk penerbangan dari 17 negara, dari Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Komoro, Nigeria, Ethiopia, dan Afganistan.

Baca juga: Sebulan Berlalu, Bagaimana Nasib Keberangkatan Jemaah Umrah Indonesia?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Vaksin Covid-19 yang Paling Banyak Dipakai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com