Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos SNMPTN 2022 tapi Tidak Diambil, Ini 3 Konsekuensinya

Kompas.com - 29/03/2022, 16:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengumuman hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 sudah bisa diakses sejak hari ini, Selasa, 29 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos SNMPTN harus melakukan daftar ulang di PTN sesuai jadwal yang sudah ditentukan masing-masing.

Daftar ulang menjadi bagian penting dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Baca juga: Tak Lolos SNMPTN Masih Bisa Daftar SBMPTN, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Lalu bagaimana apabila dinyatakan lolos SNMPTN tapi tidak diambil atau tidak melakukan daftar ulang? 

1. Tidak bisa mendaftar UTBK-SBMPTN

Direktur Eksekutif Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Budi Prasetyo Widyobroto mengingatkan, ada konsekuensi yang akan diterima jika peserta lolos SNMPTN 2022 tidak mendaftar ulang.

Konsekuensi tersebut yakni tidak bisa mengikuti UTBK-SBMPTN selama tiga tahun, terhitung tahun ini.

“Siswa yang lulus SNMPTN harus daftar ulang. Kalau tidak maka tidak boleh daftar UTBK-SBMPTN tahun ini dan 2 tahun mendatang,” ujar Budi saat dihubungi Kompas.com (29/3/2022).

2. Tidak bisa daftar jalur mandiri dengan nilai UTBK

Budi juga memaparkan dalam acara yang bertajuk “SMB: Sukses Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bersama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT)” di kanal YouTube milik Kemendikbud RI.

Sebagian perguruan tinggi menurutnya, menggunakan nilai UTBK-SBMPTN 2022 untuk seleksi jalur mandiri.

Tidak mendaftar UTBK-SBMPTN artinya tidak memiliki nilai UTBK untuk seleksi jalur mandiri nanti.

“Kalau tidak daftar UTBK SBMPTN, tidak memiliki nilai UTBK. Beberapa perguruan tinggi negeri sudah mensyaratkan memiliki nilai UTBK untuk jalur mandiri, artinya sudah tidak bisa ikut jalur mandiri,” ujar Budi, dikutip Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Lulus SNMPTN 2022 Belum Tentu Diterima di PTN, Ini Penjelasan LTMPT

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com