Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Syarat Naik Kereta Api Menjelang Puasa Wajib Vaksin Booster?

Kompas.com - 24/03/2022, 11:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

  • Calon penumpang yang baru divaksin dosis pertama
  • Calon penumpang dengan kondisi medis khusus yang tidak/belum dapat divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter dari RS Pemerintah.

3. Adapun penumpang berusia di bawah 6 tahun kini sudah diizinkan melakukan perjalanan dalam negeri antar kota dengan syarat:

  • Didampingi orang tua
  • Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

4. Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat negatif antigen, namun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selengkapnya dapat dilihat di sini: SE Nomor 25 Tahun 2022.

Baca juga: Rincian Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kapal, Kereta Api, dan Transportasi Darat Lainnya, Tanpa PCR-Antigen

Kemenhub tindak lanjuti

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait syarat teknis perjalanan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik pada 2022 dengan syarat sudah dua kali vaksin, serta satu kali vaksin booster dengan protokol kesehatan ketat.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya," ujar Adita, dikutip dari laman dephub.go.id, Rabu (23/3/2022).

Adita juga mengatakan, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.

"SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operaror prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19," kata Adita.

Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk Polri, di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.

"Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanaannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," kata Adita.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/PCR.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini," tutup Adita.

Baca juga: Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api: Tak Bisa Tunjukkan Hasil Antigen/PCR, Uang Tiket Hanya Kembali 75 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com