Besaran manfaat beasiswa JKM sendiri sesuai dengan tingkat pendidikan anak tenaga kerja, sebagai berikut:
- TK sampai SD/sederajat sebesar Rp 1,5 juta per orang per tahun, maksimal selama 8 tahun.
- SMP/sederajat sebesar Rp 2 juta per orang per tahun, maksimal selama 3 tahun.
- SMA/sederajat sebesar Rp 3 juta per orang per tahun, maksimal 3 tahun.
- Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per orang per tahun, maksimal 5 tahun.
Sementara syarat pengajuan klaim beasiswa JKM adalah sebagai berikut:
- Pengajuan klaim beasiswa tersebut dapat dilakukan setiap tahun.
- Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
- Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.