Setelah menyiapkan syarat dokumen, selanjutnya ahli waris dapat langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mencairkan JKM. Kemudian, Ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Scan QR Code yang terdapat di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di lokasi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini dikunjungi.
- Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik (layanan tanpa kontak fisik milik BPJS Ketenagakerjaan).
- Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha.
- Isi data pemohon atau ahli waris dengan lengkap.
- Isi data anak tenaga kerja dengan lengkap jika tenaga kerja memiliki anak.
- Unggah dokumen persyaratan klaim yang telah disiapkan.
- Tunggu notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.
- Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.
- Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi melalui PC/Tablet di pojok digital kantor cabang.
- Tunggu sampai mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.
- Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
- Peserta akan menerima santunan JKM melalui rekening ahli waris.
Baca juga: Cara Cek Penerima Subsidi Upah lewat Situs Web dan Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan
Ahli waris juga dapat mengecek status klaim secara berkala melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Masukkan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), kemudian klik “Informasi Status Klaim”.
Sistem selanjutnya akan menampilkan status klaim sudah sampai tahap apa.
Baca juga: Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan? Cek Syarat dan Prosedur Berikut
Besaran santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan
Adapun total besaran santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan, dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp 42 juta.
Berikut rincian santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan:
- Santunan sekaligus sebesar Rp 20 juta
- Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp 12 juta
- Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta
Selain santunan di atas, ada juga santunan beasiswa yang diberikan kepada anak tenaga kerja dengan ketentuan:
- Diberikan bagi anak dari tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.
- Diberikan untuk 2 orang anak tenaga kerja.
- Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak tenaga kerja.
Baca juga: Punya 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bisakah Digabungkan?