KOMPAS.com – Menyusul aturan penghapusan tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan domestik, kini Kereta Rel Listrik (KRL) memberlakukan aturan terbaru, yakni duduk tidak lagi berjarak, mulai Selasa (8/3/2022).
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Ir. Zulfikri.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022), VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan KAI telah mencabut marka jaga jarak dan membersihkan tempat duduk di KRL setelah diberlakukannya aturan tersebut.
“Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," ujarnya.
Meskipun demikian, marka jaga karak bagi penumpang KRL yang berdiri masih diberlakukan sebagaimana tertulis dalam SE Nomor 25 Tahun 2022.
Selain menerapkan aturan duduk yang tidak lagi berjarak, kini kuota penumpang KRL juga ditambah.
Sebelumnya, kuota penumpang KRL hanya dibatasi sebanyak 45 persen. Namun dengan berlakukan SE Nomor 25 Tahun 2022, kini kuota penumpang KRL bertambah menjadi 60 persen.
"Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak,” kata Anne Purba.
Berikut aturan lengkap penumpang KRL berdasarkan SE Nomor 25 Tahun 2022:
Adapun KRL yang memberlakukan aturan tersebut, di antaranya KRL di wilayah Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo.