Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik KRL Duduk Tak Lagi Berjarak, Ini Prokes bagi Penumpang KRL

Kompas.com - 09/03/2022, 15:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menyusul aturan penghapusan tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan domestik, kini Kereta Rel Listrik (KRL) memberlakukan aturan terbaru, yakni duduk tidak lagi berjarak, mulai Selasa (8/3/2022).

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Ir. Zulfikri.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022), VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan KAI telah mencabut marka jaga jarak dan membersihkan tempat duduk di KRL setelah diberlakukannya aturan tersebut.

“Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," ujarnya.

Meskipun demikian, marka jaga karak bagi penumpang KRL yang berdiri masih diberlakukan sebagaimana tertulis dalam SE Nomor 25 Tahun 2022.

Baca juga: Rincian Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kapal, Kereta Api, dan Transportasi Darat Lainnya, Tanpa PCR-Antigen

Aturan lengkap penumpang KRL

Selain menerapkan aturan duduk yang tidak lagi berjarak, kini kuota penumpang KRL juga ditambah.

Sebelumnya, kuota penumpang KRL hanya dibatasi sebanyak 45 persen. Namun dengan berlakukan SE Nomor 25 Tahun 2022, kini kuota penumpang KRL bertambah menjadi 60 persen.

"Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak,” kata Anne Purba.

Berikut aturan lengkap penumpang KRL berdasarkan SE Nomor 25 Tahun 2022:

  • Kapasitas penumpang KRL 60 persen.
  • Tempat duduk di dalam KRL dapat diisi penuh.
  • Pembatasan jarak bagi penumpang yang berdiri.
  • Penumpang tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR-Antigen.
  • Penumpang di bawah usia 6 tahun wajib didampingi orang tua.
  • Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Penumpang yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi dapat menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Adapun KRL yang memberlakukan aturan tersebut, di antaranya KRL di wilayah Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo.

Baca juga: Update Jadwal Terbaru KRL Solo-Yogyakarta 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com