KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Statistik Indonesia 2022 yang salah satunya berisi daftar angka perceraian di Indonesia.
Perceraian adalah putusnya pernikahan yang dapat terjadi karena talak (cerai talak) atau berdasarkan gugatan perceraian (cerai gugat).
Cerai talak adalah permohonan seorang suami yang beragama Islam untuk menceraikan istrinya kepada pengadilan agar mengadakan sidang guna menyaksikan ikrak talak.
Sementara cerai gugat adalah gugatan cerai yang diajukan oleh istri atau kuasanya yang sah kepada pengadilan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa pengajuan perceraian harus ada cukup alasan antara suami dan istri tidak akan dapat rukun sebagai pasangan.
Baca juga: 10 Daerah dengan Jumlah PNS Terbanyak di Indonesia
Dalam laporannya, BPS mencatat jumlah perceraian di Indonesia pada 2021 mencapai 447.743, dengan rincian 110.400 cerai talak dan 337.343 cerai gugat.
Angka ini lebih tinggi dari dua tahun sebelumnya, yaitu 291.677 pada 2020 dan 493.002 pada 2019.
Berikut daftar 10 daerah dengan jumlah perceraian tertinggi di Indonesia pada 2021:
1. Jawa Barat
Cerai talak: 23.971
Cerai gugat: 74.117
Total: 98.088
2. Jawa Timur
Cerai talak: 25.113
Cerai gugat: 63.122
Total: 88.235
3. Jawa Tengah
Cerai talak: 18.802
Cerai gugat: 56.707
Total: 75.509
Baca juga: 10 Daerah Paling Tidak Bahagia di Indonesia, Apakah Anda Tinggal di Situ?