Daryono menjelaskan, sirine itu sesungguhnya bukan merupakan peringatan dini tsunami.
"Sirine itu bukan peringatan dini, tapi perintah evakuasi. Jadi kalau sirine bunyi jangan lagi tanya 'ada apa ini, apa itu, apa yg terjadi', tapi kalau bunyi harus segera tinggalkan pantai," ujar Daryono.
Baca juga: Penjelasan Resmi BMKG soal Potensi Tsunami 28 Meter di Pacitan
Dengan demikian, ketika sirine berbunyi, tidak ada estimasi waktu yang bisa disampaikan kapan bahaya akan terjadi, atau berapa lama masyarakat memiliki waktu untuk bergegas pergi.
"Jadi, kapan pun sirine tsunami berbunyi, khususnya setelah terjadi gempa atau erupsi gunung api bawah laut, pastikan segera menjauh dari area pantai dan menuju ke tempat yang lebih aman, misalnya dataran yang lebih tinggi, atau yang jauh dari bibir pantai," katanya lagi.
BMKG menyebut, alat-alat itu selalu diuji coba setiap bulannya, tepatnya setiap tanggal 26, untuk memastikan alarm masih berfungsi dengan baik.
Saat uji coba dilakukan, akan ada pengumuman yang disampaikan dengan narasi sebagai berikut:
"Ini merupakan tes untuk sistem peringatan dini. Ini hanya tes."
Baca juga: Apakah Benar Akhir dan Awal Tahun Sering Terjadi Tsunami?