KOMPAS.com - Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Dewan Keamanan PBB atau United Nations Security Council merupakan salah satu badan utama PBB yang diberi mandat untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Dilansir dari laman resmi Dewan Keamanan PBB, Piagam PBB Tahun 1945 memberikan kursi keanggotaan tetap Dewan Keamanan PBB kepada lima negara, yakni China, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).
Kelima negara tersebut jugalah yang memiliki hak veto dalam PBB.
Baca juga: Deretan Pernyataan Mahfud MD, dari Hak Veto hingga Hukum Arab
Lantas, mengapa hak veto hanya dimiliki oleh lima negara?
Dilansir dari laman resmi PBB, hak veto sudah lebih dulu diterapkan dalam organisasi internasional sebelum PBB, yakni pada Liga Bangsa-bangsa atau League of Nations.
Setiap anggota LBB mempunyai hak veto terhadap keputusan non-prosedural. Ini artinya, setiap keputusan yang dihasilkan oleh LBB, wajib disetujui oleh seluruh anggota.
Setelah LBB dibubarkan, AS, Inggris, dan Uni Soviet bertemu untuk merumuskan pembentukan PBB dalam Konferensi Dumbarton Oaks pada Agustus-Oktober 1944 dan Konferensi Yalta pada Februari 1945.
Baca juga: PBB dan Kontroversi soal Ganja...
Setelah China bergabung sebagai anggota “asli”, keempat negara tersebut sepakat untuk menerapkan prinsip konsensus.
Prinsip konsensus adalah prinsip kesepakatan bersama, artinya semua kebijakan yang dihasilkan harus berdasarkan persetujuan semua pihak.
Prinsip tersebut kemudian dicantumkan dalam Piagam PBB yang ditandatangani di San Fransisco pada 26 Juni 1945, dan mulai berlaku sejak 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh lima pendiri PBB, yakni China, Perancis, Rusia, Inggris, AS, serta mayoritas negara lain.
Baca juga: Sejarah Konflik Rusia Vs Ukraina
Sebagai “balas jasa” peran kelima pendiri PBB, mereka diberikan status khusus anggota tetap Dewan Keamanan PBB bersamaan dengan hak suara khusus atau hak veto.
Hak veto sendiri sebenarnya tidak disebutkan secara eksplisit dalam Piagam PBB.
Namun, dalam Pasal 27 diatur bahwa semua keputusan Dewan Keamanan harus ditetapkan dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara lima anggota tetap.
Artinya, jika salah satu dari lima anggota tetap memberikan suara kontra dalam Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara, maka keputusan tidak akan disetujui.