Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Perang Berdasarkan International Humanitarian Law, Sipil Tak Boleh Diserang

Kompas.com - 28/02/2022, 12:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Masyarakat berhak memperoleh bantuan yang mereka butuhkan. Tidak ada pihak yang boleh menghalangi bantuan yang diberikan pada masyarakat.

Baca juga: Serangan Rusia ke Ukraina Berpotensi Jadi Perang Dunia III, Indonesia Bisa Apa?

2. Tahanan harus diberikan haknya

IHL melarang adanya penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya terhadap para tahanan, dalam hal ini adalah tahanan perang, terlepas dari apa pun yang telah mereka perbuat sebelumnya.

Seseorang yang ada di dalam tahanan identik dengan orang yang tak lagi memiliki kuasa untuk mempertahankan dirinya, mereka ada di posisi yang lemah dan di bawah kekuasaan pihak lain.

Namun, tahanan harus tetap diberi makanan dan minuman. Itu adalah hak dasarnya.

Mereka juga harus diizinkan untuk tetap bisa berkomunikaai dengan orang-orang yang mereka cintai.

Semua itu demi menjaga martabat mereka, dan membiarkan mereka tetap hidup, baik fisik juga mentalnya.

Baca juga: Hubungan AS-Rusia Memanas, Begini Perbandingan Militer Keduanya

3. Merawat yang sakit dan terluka, dan izinkan petugas medis bekerja

IHL megatur bahwa dalam perang, petugas medis harus tetap diizinkan untuk menjalankan tugasnya.

Mereka tidak boleh dihalang-halangi, diganggu, apalagi menjadi target sasaran perang.

Keberadaan petugas medis menyelamatkan nyawa-nyawa korban perang, bahkan sering kali hal itu mereka lakukan di saat-saat yang sangat membahayakan.

Pihak-pihak yang terluka, entah dari pihak mana mereka berasal, juga berhak untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga: Ukraina Trending di Twitter, Ini Alasan Rusia Lancarkan Perang

4. Membatasi korban perang

Spetsnaz, pasukan elite Rusia.Sputnik/Alexander Kondratuk Spetsnaz, pasukan elite Rusia.

Terakhir, IHL juga fokus pada bagaimana caranya agar jatuhnya korban perang dapat diminimalisasi, perang itu secepatnya bisa diakhiri, dan kehidupan bisa kembali damai.

Teknologi senjata semakin mengalami kemajuan dari waktu ke waktu, IHL memandang perubahan itu juga harus terjadi pada aturan perang yang semestinya harus disesuaikan dari waktu ke waktu.

Perang harus memiliki peta target sasaran, keluarkan masyarakat sipil dan pihak-pihak yang tidak terkait lainnya dari daftar sasaran itu.

Baca juga: Mengapa Rusia Menyerang Ukraina dan Apa yang Diincar Putin?

Di masa depan, perang mungkin akan banyak melibatkan robot-robot otonom, tapi apakah robot akan memiliki kemampuan untuk membedakan mana target perang dan masyarakat yang tak boleh diserang?

Ini menjadi hal yang perlu menjadi perhatian bersama.

Intinya, tak peduli seberapa canggih dan rumit senjata atau alat perang di masa depan, semua tetap harus ada di bawah hukum perang yang berlaku.

IHL menjaga martabat manusia di masa perang dan memastikan hidup bersama kembali dapat dilakukan setelah peluru terakhir dalam peperangan ditembakkan.

Baca juga: Alasan Mengapa Rusia Rebut Chernobyl dari Ukraina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Tren
6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

Tren
Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Tren
Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Tren
Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Tren
Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Tren
Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Pelaku Terancam Denda Rp 1 M

Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Pelaku Terancam Denda Rp 1 M

Tren
Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?

Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?

Tren
Mengenal 'Bamboo School' Thailand, Sekolah yang Dikelola Sendiri oleh Siswanya

Mengenal "Bamboo School" Thailand, Sekolah yang Dikelola Sendiri oleh Siswanya

Tren
Rangkuman “Minggu Kriminal” di Pati, Ada Pengeroyokan, Pembunuhan, Perampokan

Rangkuman “Minggu Kriminal” di Pati, Ada Pengeroyokan, Pembunuhan, Perampokan

Tren
Mengapa Bendera Putih Jadi Simbol Tanda Menyerah? Ini Alasannya

Mengapa Bendera Putih Jadi Simbol Tanda Menyerah? Ini Alasannya

Tren
Jakarta Fair 2024: Harga Tiket, Cara Beli, dan Daftar Musisi

Jakarta Fair 2024: Harga Tiket, Cara Beli, dan Daftar Musisi

Tren
Sosok di Balik Akun FB Icha Shakila yang Minta Ibu Lecehkan Anak Belum Terungkap, Siapa Dalangnya?

Sosok di Balik Akun FB Icha Shakila yang Minta Ibu Lecehkan Anak Belum Terungkap, Siapa Dalangnya?

Tren
UPDATE Ranking BWF Indonesia Usai Indonesia Open 2024

UPDATE Ranking BWF Indonesia Usai Indonesia Open 2024

Tren
Mantan Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran, Simon Aloysius Jadi Komisaris Utama Pertamina

Mantan Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran, Simon Aloysius Jadi Komisaris Utama Pertamina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com