KOMPAS.com - Wajib pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melapor pajak tahunan.
Untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan bisa dibuat mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, dan 30 April 2022 untuk WP badan.
Pelaporan SPT wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak.
Ada sanksi berupa denda, bahkan pidana yang menanti jika tak melaporkan SPT tahunan.
Baca juga: Tanya Jawab Seputar SPT Tahunan
Apa saja denda dan pidana bagi para wajib pajak yang tidak melapor SPT tahunan?
Simak selengkapnya.
Diberitakan Kompas.com, 14 Maret 2021, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor menjelaskan, ada konsekuensi yang akan diterima WP yang tidak melaporkan SPT tahunannya.
Neil menuturkan, konsekuensi tidak melapor SPT tahunan dapat dikenai sanksi yang beragam, mulai dari yang ringan hingga berat.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.
Baca juga: Punya Kekayaan di NFT, Apakah Perlu Membayar Pajak? Ini Kata DJP
WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.
Adapun denda keterlambatan melapor, imbuh Neil, akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Baca juga: Ingin Lapor SPT Tahunan Terkendala Lupa Kode EFIN? Begini Solusinya
Bukan hanya denda, terdapat sanksi pidana yang mengancam mereka yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT maupun melaporkan SPT dengan isian yang tidak sesuai.
"Undang-Undang juga mengatur dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti dengan sengaja tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau sengaja tidak melaporkan penghasilannya, atau tidak lengkap," kata Neil.
Bagi WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.