Setiap tahun, Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan.
Akan tetapi, mulai akhir bulan Februari 2022, Wajib Pajak tidak bisa melapor melalui e-SPT.
Sebagai gantinya, Wajib Pajak bisa melapor melalui e-Form dan e-Filing.
Dilansir Instagram resmi @ditjenpajakri, SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) terbagi dalam 3 jenis.
Selengkapnya dapat disimak di sini:
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta
Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan.
Laporannya bisa dibuat mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.
Namun, karena tidak sering dibuat, banyak orang yang masih kebingungan ketika mengisinya, seperti harta apa saja yang perlu dilaporkan.
Selain itu, ada juga yang masih belum tahu, harta yang dilaporkan itu termasuk dalam kategori apa.
Selengkapnya dapat disimak di sini: