Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Viral, Unggahan soal Paket iPhone XR yang Tinggal Dusnya Saja | Cara Mengisi SPT Tahunan

Kompas.com - 27/02/2022, 05:31 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

2. Cara mengisi SPT Tahunan

Setiap tahun, Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan.

Akan tetapi, mulai akhir bulan Februari 2022, Wajib Pajak tidak bisa melapor melalui e-SPT.

Sebagai gantinya, Wajib Pajak bisa melapor melalui e-Form dan e-Filing.

Dilansir Instagram resmi @ditjenpajakri, SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) terbagi dalam 3 jenis.

Selengkapnya dapat disimak di sini: 

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta

3. Harta yang wajib dilaporkan SPT

Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan.

Laporannya bisa dibuat mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.

Namun, karena tidak sering dibuat, banyak orang yang masih kebingungan ketika mengisinya, seperti harta apa saja yang perlu dilaporkan.

Selain itu, ada juga yang masih belum tahu, harta yang dilaporkan itu termasuk dalam kategori apa.

Selengkapnya dapat disimak di sini: 

Ini 6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com