"Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," imbuhnya.
Chairul Fadhly menyebutkan, pada tahun 2022 terdapat sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP. Angka tersebut diperoleh dari perhitungan aktuaris yang telah dilakukan.
Baca juga: Begini Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Diberitakan oleh Kompas.com, Selasa (22/2/2022), program JKP terdiri dari 3 manfaat, yaitu:
Uang tunai akan diberikan selama 6 bulan berturut-turut dengan besaran sebagai berikut:
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan klaim manfaat JKP juga akan memperoleh akses informasi yang meliputi, lowongan kerja dan bimbingan konsering karir.
Manfaat lainnya ayng akan didapat dari program JKP adalah pelatihan kerja melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang telah bekerjasama dengan Kemenaker.
Kendati demikian, manfaat JKP ini tidak diberikan bagi pekerja yang terkena PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, dan pekerja PWKT yang masa kerjanya telah selesai dalam waktu yang sudah ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.