Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu JKP dan Bedanya dengan JHT

Kompas.com - 13/02/2022, 18:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah mengubah peraturan batas usia pekerja yang hendak mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 56 tahun.

Aturan tersebut termaktub di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Kendati demikian, perubahan aturan batas usia pekerja yang hendak mencairkan dana JHT menuai kritik. Bahkan Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, peraturan tersebut sangat kejam.

Ditengah polemik batas usia pencairan dana JHT, Pemerintah berencana meluncurkan program baru, yakni JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Program JKP ini akan dilaunching pada 22 Februari 2022 mendatang.

Baca juga: Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Apa itu JKP?

JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, baik berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, maupun pelatihan kerja.

Hal tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, 

Program ini diadakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika pekerja kehilangan pekerjaannya.

Dengan program ini, pekerja yang terkena PHK bisa memenuhi kebutuhan hidup dan menghadapi risiko yang terjadi seraya berusaha mendapatkan pekerjaan baru.

Diberitakan oleh Kompas.com, Selasa (25/1/2022), Menaker Ida Fauziyah menyebut, program JKP bukan pengganti kewajiban pengusaha membayarkan pesangon ketika pekerja terkena PHK.

"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Kena PHK? Ini Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat JKP

Program JKP memberikan 3 fasilitas utama, yaitu:

1. Uang tunai

Besaran uang tunai yang diterima peserta JKP sebagaimana diatur dalam Permenker Nomor 2 Tahun 2022 pasal 21 adalah sebagai berikut:

  • Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan.
  • 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45% dari upah terakhir yang diterima.
  • 3 bulan selanjutnya adalah 25% dari upah terakhir yang diterima.
  • Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.

2. Akses informasi

Fasilitas selanjutnya yang diterima peserta JKP adalah akses informasi. Akses informasi ini meliputi:

  • Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja.
  • Bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir.

3. Pelatihan kerja

Pekerja PHK dapat memperoleh pelatihan kerja yang merupakan bagian dari manfaat program JKP. Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com