KOMPAS.com - Jadwal lengkap libur tanggal merah dan cuti bersama 2022 telah ditentukan oleh pemerintah.
Penetapan hari libur tanggal merah atau hari libur nasional, beserta cuti bersama, telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021.
Tanggal merah 2022 atau daftar hari libur nasional 2022 bisa disimak di artikel ini. Seperti diketahui bahwa hari libur seringkali disebut tanggal merah.
Baca juga: Daftar Lengkap Tanggal Merah 2022 dan Cuti Bersama
Berikut ini daftar lengkap hari libur tanggal merah dan cuti bersama 2022:
Untuk tanggal merah atau hari libur nasional terdiri dari 15 hari. Ini rinciannya:
Baca juga: Daftar Hari Libur Lokal dan Nasional Bali 2022
Dalam SKB itu, tanggal cuti bersama 2022 masih belum ditetapkan.
Hari dan tanggal cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia terlebih dulu.
"Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19," demikian bunyi ketetapan dalam keputusan bersama itu.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Menteri Korrdinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy.
Baca juga: Daftar Lengkap Tanggal Merah 2022 dan Cuti Bersama
Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19.
Nah, itulah daftar hari libur nasional 2022 atau tanggal merah 2022 yang bisa dicatat untuk merencanakan liburan Anda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.