KOMPAS.com - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan akan segera diluncurkan.
Diberitakan Kompas.com, 25 Januari 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program JKP akan diluncurkan pada 22 Februari 2022.
"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Ida.
Bagaimana cara dan syarat mendapatkan JKP? Berapa nilai manfaat yang diterima?
Baca juga: Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat dan Syarat Klaim
Dilansir dari laman JKP, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program ini diperuntukkan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Adapun syarat untuk mendapatkan JKP adalah:
Akan tetapi, pekerja PHK yang tidak bisa mendapat JKP adalah yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, dan pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu JKP dan Bedanya dengan JHT
Selain uang tunai, diklaim bahwa peserta akan mendapatkan informasi tentang dunia kerja yang mencakup kondisi ketenagakerjaan secara sektoral, regional, dan nasional.
Selain itu juga akan mendapatkan informasi tentang:
JKP juga menyediakan informasi pasar kerja.
Itu adalah tempat untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pemberi kerja agar saling mendapatkan kecocokan antara kompetensi kerja yang dimiliki peserta dengan kebutuhan kompetensi kerja yang diminta oleh pemberi kerja.
Profil peserta akan terdaftar pada database Kemnaker yang memungkinkan peserta mendapatkan tawaran pekerjaan dari pemberi kerja.
Dengan begitu peserta dapat menemukan pekerjaan sesuai minat, bakat, serta ketertarikan.
Kemudian dapat mengikuti seleksi secara online hingga melamar di perusahaan yang sudah terverifikasi.