Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JKP Diluncurkan Besok, Ini Cara Klaim dan Jumlah Uang yang Didapat

Kompas.com - 21/02/2022, 15:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan akan segera diluncurkan.

Diberitakan Kompas.com, 25 Januari 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program JKP akan diluncurkan pada 22 Februari 2022.

"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Ida.

Bagaimana cara dan syarat mendapatkan JKP? Berapa nilai manfaat yang diterima?

Baca juga: Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat dan Syarat Klaim

Apa itu JKP?

Dilansir dari laman JKP, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program ini diperuntukkan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Syarat mendapatkan JKP

Adapun syarat untuk mendapatkan JKP adalah:

  • Sudah mempunyai akun SIAPkerja
  • Sudah mengajukan laporan PHK
  • Punya surat keterangan siap bekerja kembali
  • Memiliki rekening bank

Akan tetapi, pekerja PHK yang tidak bisa mendapat JKP adalah yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, dan pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu JKP dan Bedanya dengan JHT

Manfaat JKP

Selain uang tunai, diklaim bahwa peserta akan mendapatkan informasi tentang dunia kerja yang mencakup kondisi ketenagakerjaan secara sektoral, regional, dan nasional.

Selain itu juga akan mendapatkan informasi tentang:

  • kemampuan dasar, bakat, minat, karakteristik, dan kepribadian.
  • persyaratan kerja yang ditentukan oleh dunia kerja.
  • rekomendasi program pelatihan kerja.
  • peluang kerja.

JKP juga menyediakan informasi pasar kerja.

Itu adalah tempat untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pemberi kerja agar saling mendapatkan kecocokan antara kompetensi kerja yang dimiliki peserta dengan kebutuhan kompetensi kerja yang diminta oleh pemberi kerja.

Profil peserta akan terdaftar pada database Kemnaker yang memungkinkan peserta mendapatkan tawaran pekerjaan dari pemberi kerja.

Dengan begitu peserta dapat menemukan pekerjaan sesuai minat, bakat, serta ketertarikan.

Kemudian dapat mengikuti seleksi secara online hingga melamar di perusahaan yang sudah terverifikasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com