Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JKP Diluncurkan Besok, Ini Cara Klaim dan Jumlah Uang yang Didapat

Kompas.com - 21/02/2022, 15:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Fasilitas lain dari JKP adalah pelatihan kerja. Diklaim bahwa peserta akan mendapatkan sertifikat kompetensi dari BNSP bila lulus Uji Kompetensi untuk pelatihan tertentu.

Metode pelatihannya ada 3 jenis, yakni webinar, offline, dan blended. Ada pelatihan untuk peserta JKP yang akan beralih ke pekerjaan baru di bidang baru.

Ada juga pelatihan kerja untuk peserta JKP yang akan mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya sesuai pekerjaan sebelumnya.

Baca juga: Kena PHK? Ini Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Cara lapor PHK

Berikut ini cara untuk mengajukan laporan PHK:

  1. Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id
  2. Pastikan profil sudah lengkap. Jika belum, segera lengkapi profil dan biodata Anda.
  3. Isi form pelaporan PHK. Pastikan sudah memiliki semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK.
  4. Klaim manfaat untuk mulai mendapatkan manfaat JKP.

Cara klaim manfaat

Lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP hanya pada bulan pertama:

  1. Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id.
  2. Pastikan Anda sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaan Anda.
  3. Isi formulir klaim manfaat. Masukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
  4. Setelah mengajukan klaim, maka akan dilakukan verifikasi terhadap pengajuan Anda.
  5. Akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.

Untuk bulan selanjutnya, lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP:

  1. Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id.
  2. Pastikan Anda sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
  3. Selesaikan misi. Anda harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
  4. Isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
  5. Verifikasi pengajuan klaim. Laporan yang Anda isi akan diverifikasi terlebih dahulu.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (21/2/2022), menurut Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, klaim JKP sudah bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.

Baca juga: Begini Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Berapa uang yang diterima?

Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

Masih dari Kompas.com, menurut Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, manfaat JKP lebih banyak dibanding Jaminan Hari Tua (JHT).

Airlangga menghitung, buruh bisa mendapat uang tunai sebesar Rp 10,5 juta dengan memanfaatkan JKP.

Upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

Artinya jika upah mencapai Rp 5 juta/bulan, maka manfaat yang Anda terima sebesar Rp 10,5 juta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bikin NPWP Online, Apakah Kartu Fisik Harus Diambil Sendiri?

Bikin NPWP Online, Apakah Kartu Fisik Harus Diambil Sendiri?

Tren
Daftar Lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Tol Trans Jawa Selama Lebaran 2024

Daftar Lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Tol Trans Jawa Selama Lebaran 2024

Tren
6 Suplemen untuk Bantu Atasi Peradangan Sendi

6 Suplemen untuk Bantu Atasi Peradangan Sendi

Tren
Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang 29-30 Maret 2024

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang 29-30 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Profil dan Sumber Kekayaan Harvey Moeis | Tarif Listrik PLN mulai 1 April 2024

[POPULER TREN] Profil dan Sumber Kekayaan Harvey Moeis | Tarif Listrik PLN mulai 1 April 2024

Tren
Pengakuan Jim Caviezel, Aktor yang Tersambar Petir Saat Perankan Yesus

Pengakuan Jim Caviezel, Aktor yang Tersambar Petir Saat Perankan Yesus

Tren
Isi Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Isi Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Tren
Ramai soal Utang Tidur, Bisakah Dilunasi dengan Tidur Lebih Lama?

Ramai soal Utang Tidur, Bisakah Dilunasi dengan Tidur Lebih Lama?

Tren
Berkaca dari Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Bagaimana Cara Menghindarinya?

Berkaca dari Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Bagaimana Cara Menghindarinya?

Tren
45 Ucapan Selamat Hari Jumat Agung Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

45 Ucapan Selamat Hari Jumat Agung Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

Tren
Peneliti Ungkap Cara Manusia Purba Bertahan Usai Letusan Gunung Toba

Peneliti Ungkap Cara Manusia Purba Bertahan Usai Letusan Gunung Toba

Tren
Biaya Kuliah ITB 2024/2025 Program Sarjana Per Semester

Biaya Kuliah ITB 2024/2025 Program Sarjana Per Semester

Tren
Peneliti BRIN Jelajahi Palung Jawa, Apa yang Ditemukan?

Peneliti BRIN Jelajahi Palung Jawa, Apa yang Ditemukan?

Tren
Ciri-ciri Ginjal Tidak Sehat yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Sering Lelah

Ciri-ciri Ginjal Tidak Sehat yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Sering Lelah

Tren
Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan Mulai Akhir Juli 2024

Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan Mulai Akhir Juli 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com