KOMPAS.com - Penjelasan BKN mengenai unggahan pengumuman bertuliskan CPNS yang mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri.
Pemerintah mengatur kebijakan tersebut bersamaan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) terkait pengadaan CPNS diterbitkan
Pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, kebijakan tersebut diterbitkan melalui PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021.
CPNS Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Kata BKN
Berikut penjelasan isinya:
"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS," bunyi Pasal 52 ayat (1) Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2022.
"Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri," lanjut bunyi ayat (2).
Lihat postingan ini di Instagram
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pengadaan CASN, khususnya CPNS, dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan formasi instansi-instansi.
Dalam seleksi CASN, imbuhnya, para peserta seleksi CASN melamar ke formasi yang spesifik untuk mengisi kebutuhan personel di instansi.
"Kalau setelah diterima terus minta pindah, maka posisi atau formasi yang dilamar akan kosong," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022) siang.
"Oleh karena itu, peserta diminta menandatangani surat pernyataan tidak minta pindah atau mutasi dalam periode waktu tertentu," sambung dia.
Baca juga: PNS Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Dianggap Mengundurkan Diri