Novie juga mengatakan, persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19, baik fisik maupun digital.
Selain itu, juga harus memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dollar AS atau sekitar Rp 360 juta yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
"Dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," katanya.
WNA yang berada di Indonesia atau akan melaku perjalanan domestik dan ineternasional diwajibkan melakukan vaksin. WNA juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi jika berada di wilayah Indonesia.
"Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," jelas Novie.
Baca juga: Simak, Berikut Ketentuan Terbaru Karantina 5 Hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Selain itu, Novie menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon transportasi udara.
Maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan.
"Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifest kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," ujarnya.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Februari 2022, Ini Cara Buat Akun dan Pendaftarannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.