Eva menambahkan, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang untuk meperhatikan kembali persyaratan naik kereta api jarak jauh.
Adapun persyaratan naik kereta api jarak jauh sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021.
Berikut selengkapnya:
"PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA," tandasnya.
Baca juga: Ramai Bayar Tes Antigen di Stasiun Pakai Nontunai Per 1 Februari, Ini Kata KAI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.