KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menampilkan foto spanduk bertuliskan "kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya", ramai di media sosial.
Foto spanduk tersebut diunggah oleh akun ini di grup Facebook INFO CEGATAN NGAWI (ICN), Senin (31/1/2022).
Dalam spanduk larangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya itu diketahui berasal dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi.
Tampak pula foto Kasat Lantas Polres Ngwi AKP Zainul Imam Syafi'i, S.H., M.H terpampang dalam spanduk tersebut.
"Wis mulai dipasang lurr, tulisane 'KERETA KELINCI DILARANG BEROPERASI DI JALAN RAYA, BERBAHAYA'. Tidak ada jaminan keselamatan penumpang. Tidak ada jaminan jasa raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas," demikian narasi yang dituliskan pengunggah.
Baca juga: Viral, Video Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Semarang, Ramai-ramai Terjun ke Tambak
Hingga Selasa (1/2/2022) siang, unggahan tersebut telah disukai 738 kali dan dikomentari 196 kali oleh warganet Facebook.
Mengapa kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya, bagaimana penjelasan polisi?
Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Zainul Imam Syafi'i membenarkan adanya spanduk larangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya.
Imam menjelaskan, kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Sebab, kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayaakan jalan," ujar Imam, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/2/2022) siang.
Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.
"Selain itu, (kereta kelinci) tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan," kata Imam.
Baca juga: Viral, Video Kecelakaan antara Fortuner dan Truk di Tol Ngawi-Solo, Ini Penjelasan Polisi