Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 01/02/2022, 15:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menampilkan foto spanduk bertuliskan "kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya", ramai di media sosial.

Foto spanduk tersebut diunggah oleh akun ini di grup Facebook INFO CEGATAN NGAWI (ICN), Senin (31/1/2022).

Dalam spanduk larangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya itu diketahui berasal dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi.

Tampak pula foto Kasat Lantas Polres Ngwi AKP Zainul Imam Syafi'i, S.H., M.H terpampang dalam spanduk tersebut.

"Wis mulai dipasang lurr, tulisane 'KERETA KELINCI DILARANG BEROPERASI DI JALAN RAYA, BERBAHAYA'. Tidak ada jaminan keselamatan penumpang. Tidak ada jaminan jasa raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas," demikian narasi yang dituliskan pengunggah.

Baca juga: Viral, Video Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Semarang, Ramai-ramai Terjun ke Tambak

Hingga Selasa (1/2/2022) siang, unggahan tersebut telah disukai 738 kali dan dikomentari 196 kali oleh warganet Facebook.

Mengapa kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya, bagaimana penjelasan polisi?

Kereta kelinci tidak berstandar SNI

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Zainul Imam Syafi'i membenarkan adanya spanduk larangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya.

Imam menjelaskan, kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Sebab, kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayaakan jalan," ujar Imam, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/2/2022) siang.

Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.

"Selain itu, (kereta kelinci) tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan," kata Imam.

Baca juga: Viral, Video Kecelakaan antara Fortuner dan Truk di Tol Ngawi-Solo, Ini Penjelasan Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Seorang Dokter Temukan Potongan Jari Manusia di Dalam Es Krim 'Cone'

Seorang Dokter Temukan Potongan Jari Manusia di Dalam Es Krim "Cone"

Tren
4 Kader Gerindra yang Dapat Jatah Komisaris BUMN, Siapa Saja?

4 Kader Gerindra yang Dapat Jatah Komisaris BUMN, Siapa Saja?

Tren
Apakah Karyawan Swasta Dapat Libur Cuti Bersama Idul Adha? Berikut Aturannya

Apakah Karyawan Swasta Dapat Libur Cuti Bersama Idul Adha? Berikut Aturannya

Tren
7 Manfaat Memelihara Anjing, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Jantung

7 Manfaat Memelihara Anjing, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Jantung

Tren
Arab Saudi Uji Coba Taksi Terbang Tanpa Awak di Musim Haji 2024

Arab Saudi Uji Coba Taksi Terbang Tanpa Awak di Musim Haji 2024

Tren
Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Tren
Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Tren
Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Tren
KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

Tren
Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Tren
Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Tren
Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Tren
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Tren
Ramai soal Video WNA Sebut IKN 'Ibukota Koruptor Nepotisme', Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Ramai soal Video WNA Sebut IKN "Ibukota Koruptor Nepotisme", Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com