KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar menilai, imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penyelesaian kasus korupsi Rp 50 juta dengan pengembalian kerugian negara merupakan hal keliru.
"Jaksa Agung keliru itu, karena hukum pidana itu mengadili perbuatan berapa besar pun kerugiannya," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/1/2022).
Menurutnya, upaya tersebut justru bisa merangsang seseorang untuk melakukan tindak korupsi karena tidak ada proses hukum.
Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Selain itu, imbauan Jaksa Agung tersebut juga jelas bertentangan dengan hukum pidana, terutama Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia menjelaskan, penyelesaian melalui ganti rugi atau tindakan administratif itu dilakukan oleh instansi yang berkaitan, bukan ranah kejaksaan.
"Karena jika kasus sudah ditangani kejaksaan itu harus tuntas diadili di pengadilan," jelas dia.
Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Menteri Jokowi, dari Mensos hingga Menpora Imam Nahrawi