Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang Baru Saja Disepakati, RI Memenangi Pertarungan?

Kompas.com - 27/01/2022, 15:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia dan Singapura akhirnya resmi menandatangani sebuah perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (26/1/20222).

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, perjanjian ekstradisi tersebut ditandatangani setelah diupayakan Pemerintah Indonesia sejak 1998.

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif yang berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya atau berlaku selama 18 tahun ke belakang.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura

Lantas, apa itu ekstradisi?

Ekstradisi adalah...

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menjelaskan soal apa itu ekstradisi.

"Permintaan suatu negara atas pelaku kejahatan saat pelaku kejahatan ada di negara lain sehingga bisa menghadapi proses hukum dari negara yang meminta," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Lebih lanjut, perihal ekstradisi selengkapnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi yang disahkan Presiden Soeharto pada 18 Januari 1979.

Pengertian mengenai ekstradisi dijelaskan dalam Pasal 1 UU tersebut. Berikut bunyinya:

"Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya."

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Jalan Panjang Kasus Buron Kelas Kakap

Menurut UU Nomor 1 Tahun 1979, ekstradisi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian.

Dalam hal perjanjian belum ada, maka ekstradisi bisa dilakukan atas dasar hubungan baik antara Indonesia dan negara lain.

Dalam UU tersebut turut dijelaskan siapa saja yang dapat diekstradisi, yakni orang yang oleh pejabat yang berwenang dari negara asing diminta karena disangka melakukan kejahatan atau untuk menjalani pidana atau perintah penahanan.

Ekstradisi dapat juga dilakukan pada orang yang disangka melakukan atau telah dipidana karena membantu, mencoba, dan melakukan mufakat kejahatan, sepanjang pembantuan, percobaan, dan permufakatan jahat itu dapat dipidana menurut hukum NKRI dan hukum negara yang meminta ekstradisi.

Isi selengkapnya UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dapat dilihat di sini.

Baca juga: Hari Antikorupsi Sedunia 2021 dan Catatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com