Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Ini 52 Daerah yang Masuk Level 1 Terbaru

Kompas.com - 25/01/2022, 17:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang mulai Selasa (25/1/2022) hingga akhir Januari 2022.

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Dalam Inmendagri disebutkan, sejumlah daerah yang masuk kategori PPKM level 1, 2, 3, hingga PPKM level 4. 

Baca juga: Viral, Video Papan Baliho Ambruk akibat Angin Kencang di Bogor

Daerah PPKM level 1

Diberitakan Kompas.com, Selasa (25/1/2022), Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal ZA, mengungkapkan adanya peningkatan daerah yang masuk ke level 1.

"Pertama, pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah," ujar Syafrizal.

Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah.

Selain itu dia juga mengungkapkan indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya.

Indikator yang digunakan adalah indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kemudian ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.

Mengutip Inmendagri 5/2022, berikut ini daerah yang kini masuk menjadi level 1:

Jawa Barat (10)

  1. Kota Sukabumi
  2. Kota Cirebon
  3. Kabupaten Tasikmalaya
  4. Kabupaten Sukabumi
  5. Kabupaten Purwakarta
  6. Kabupaten Pangandaran
  7. Kota Banjar
  8. Kabupaten Cirebon
  9. Kabupaten Cianjur
  10. Kabupaten Ciamis.

Jawa Tengah (16)

  1. Kabupaten Temanggung
  2. Kabupaten Rembang
  3. Kabupaten Pemalang
  4. Kabupaten Magelang
  5. Kabupaten Kudus
  6. Kota Tegal
  7. Kota Semarang
  8. Kota Salatiga
  9. Kota Pekalongan
  10. Kota Magelang
  11. Kabupaten Kendal
  12. Kabupaten Banyumas
  13. Kabupaten Semarang
  14. Kabupaten Jepara
  15. Kabupaten Blora
  16. Kabupaten Demak.

Jawa Timur (26)

  1. Kabupaten Tulungagung
  2. Kabupaten Trenggalek
  3. Kabupaten Sidoarjo
  4. Kabupaten Ponorogo
  5. Kabupaten Pacitan
  6. Kabupaten Ngawi
  7. Kabupaten Magetan
  8. Kabupaten Madiun
  9. Kota Surabaya
  10. Kota Probolinggo
  11. Kota Mojokerto
  12. Kota Madiun
  13. Kota Kediri
  14. Kota Blitar
  15. Kabupaten Jombang
  16. Kabupaten Blitar
  17. Kabupaten Banyuwangi
  18. Kabupaten Tuban
  19. Kabupaten Probolinggo
  20. Kabupaten Pasuruan
  21. Kabupaten Nganjuk
  22. Kabupaten Mojokerto
  23. Kabupaten Lamongan
  24. Kota Pasuruan
  25. Kabupaten Gresik
  26. Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Aturan PPKM Level 1-2 Jawa-Bali: Kapasitas Bioskop 70 Persen, Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com