Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Alur Pelaksanaan Vaksinasi Booster Covid-19

Kompas.com - 14/01/2022, 16:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Dalam SE tersebut dijelaskan mengenai alur pelayanan vaksinasi booster.

Berikut alur pelaksanaan vaksinasi booster selengkapnya:

Pra-registrasi dan verifikasi sasaran:

1. Sasaran menunjukkan secara langsung e-tiket vaksin dosis booster yang tertera pada aplikasi PeduliLindungi kepada petugas.

2. Petugas mengecek e-tiket vaksin dosis booster dengan menginput nama dan NIK sasaran pada aplikasi PCare Vaksinasi untuk memverifikasi apakah sasaran layak menerima vaksin dosis booster.

3. Petugas menentukan jenis dan dosis vaksin booster yang akan diterima oleh sasaran dan menuliskannya pada kertas kendali.

4. Petugas juga dapat membantu sasaran yang mengalami masalah, misal vaksinasi dosis 1 dan 2 belum diinput ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi, bila sasaran belum memiliki NIK koordinasikan dengan Dukcapil .

Baca juga: Apakah Vaksinasi Booster Dapat Sertifikat Vaksin? Ini Kata Kemenkes

Penyuntikan:

1. Skrining

  • Menggunakan format skrining vaksinasi dosis lanjutan

2. Vaksinasi

  • Peserta yang sudah lolos skrining kemudian vaksinator melakukan vaksinasi sesuai dengan kombinasi jenis vaksin yang telah ditetapkan

Pencatatan dan observasi:

1. Petugas melakukan penginputan data dari kertas kendali ke dalam aplikasi PCare Vaksinasi.

2. Sasaran diminta menunggu untuk dilakukan observasi selama 15 menit.

3. Petugas mengisi kartu vaksinasi dan memberikan kepada sasaran sebagai bukti vaksinasi.

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Ada Tidaknya Sertifikat bagi Peserta Vaksin Booster

Tujuan pemberian vaksin booster

Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin Pfizer dosis ketiga kepada warga lanjut usia saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Pemerintah memulai program vaksinasi lanjutan (booster) Covid-19 secara gratis kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan kelompok prioritas penerima vaksin adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin Pfizer dosis ketiga kepada warga lanjut usia saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Pemerintah memulai program vaksinasi lanjutan (booster) Covid-19 secara gratis kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan kelompok prioritas penerima vaksin adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.

SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta kepala/direktur rumah sakit (RS), dan kepala/pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di seluruh Indonesia.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Tren
Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Tren
Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Tren
Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

Tren
Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com