Selain rapid tes antigen, 19 stasiun kereta api (KA) kini juga menyediakan layanan skrining PCR bagi para penumpang.
Penyediaan layanan tes PCR tersebut untuk membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan naik KA jarak jauh, khususnya bagi pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun.
Pasalnya, selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, penumpang KA jarak jauh yang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021, yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Berikut daftar stasiun yang melayani tes PCR:
Baca juga: Ramai soal Protes Duduk Berjarak tapi Berdiri Berdempetan di KRL, Begini Kata KAI Commuter
Untuk dapat melakukan tes PCR di stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah dibayarkan.
Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
"Calon pelanggan agar memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR-nya masih valid," kata Joni.
Baca juga: KAI Akan Operasikan 7.246 Perjalanan KA Selama Natal dan Tahun Baru 2022