Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Data Mantan Menteri Saja Jadi Bungkus Gorengan, Apa Kabar Data Rakyat Biasa?"

Kompas.com - 28/12/2021, 19:04 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbincangan soal perlindungan data pribadi kembali mencuat setelah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, melalui akun Twitter-nya, @susipudjiastuti, mengungkapkan dokumen kependudukannya "berakhir" menjadi bungkus gorengan.

Susi menyertakan foto dokumen yang jadi bungkus gorengan itu. Dalam dokumen itu, tertera nomor induk kependudukan (NIK) dan alamatnya.

Dokumen merupakan permohonan pembuatan KTP yang diajukan ke Kantor Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada 2014.

Baca juga: Dokumen Kependudukan Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan dan Perlindungan Data Kita...

Susi pun mempertanyakan mengapa hal ini bisa terjadi.

Di kolom komentar, warganet menyampaikan keprihatinan dan mempertanyakan tentang perlindungan data mereka.

"Data mantan Menteri aja bisa jadi bungkus gorengan lho, apa kabar data rakyat biasa," demikian komentar salah satu akun. 

Komentar juga disampaikan oleh banyak akun lainnya.

"Di kantor kecamatan ga punya alat penghacur kertas, ape namenya? Sleder yeh?" tulis salah satu warganet.

"Pernah nemuin fc KK jadi bungkus gorengan. Terus laporlah ke dukcapil kota tsb. Eh malah dinasehatin supaya jangan menyebar berita yg enggak-enggak dan suruh balikin fc KK ke orangnya. Dah tau itu jadi bungkus gorengan, bukannya mereka bebenah diri malah gamau disalahin. Aneh," kata salah satu akun lain.

Tanggapan Dirjen Dukcapil

Menanggapi soal ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh mengatakan, dokumen kependudukan Susi memang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil.

Akan tetapi, kata dia, dokumen itu merupakan surat keterangan yang diberikan dan dibawa oleh warga.

"Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh Dinas Dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya," kata Zudan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/12/2021).

Zudan mengatakan, semua dokumen yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) harus disimpan dengan baik oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Surat keterangan itu bisa dikembalikan ke Dukcapil atau disimpan oleh yang bersangkutan setelah KTP jadi.

Dokumen-dokumen berisi data pribadi yang tak terpakai di Dukcapil biasanya dibakar atau dirajang dengan mesin penghancur kertas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com