KOMPAS.com - "Dokumen mantan menteri saja bisa bocor, apalagi rakyat biasa kayak kita".
Komentar itu dilayangkan salah seorang pengguna Twitter menanggapi twit mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, Senin (27/12/2021).
Melalui twitnya, Susi mengungkapkan bahwa dokumen kependudukan miliknya berakhir menjadi bungkus gorengan.
Sebuah foto yang memperlihatkan surat permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Susi menjadi bungkus gorengan viral di media sosial.
Surat permohonan pembuatan KTP itu dikeluarkan Kantor Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada 2014.
Dalam surat yang menjadi bungkus gorengan itu, tertera jelas alamat pribadi Susi dan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya.
"Hal seperti ini bukannya sudah biasa terjadi? Protes ke mana? ke siapa? setiap hari kita dapat WA (WhatsApp) pinjol, investasi, promo, dan lain-lain.. semua tahu nomor kita data kita.. so," demikian twit Susi.
Kawan2 bbrapa hr ini sy dimention, DM dll.. semua tanya apa pendapat sy ttg hal ini? Sy harus berpendapat apa? Hal sprti ini bukannya sudah biasa terjadi ? Protes kemana? ke siapa ?setiap hari kita dapat WA Pinjol, investasi, promo dll.. semua tahu nomor kita data kita.. so https://t.co/GQUZH9MujL pic.twitter.com/Ur2gmlZYOs
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) December 27, 2021
Persoalan bocornya data pribadi yang dialami Susi bukan hanya terjadi kali ini. Sudah berkali-kali.
Baca juga: Dokumen Kependudukan Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Ini Penjelasan Kemendagri
Perlindungan data pribadi kembali disoroti. Siapa yang akan melindungi?
Pengamat teknologi informasi (TI) yang juga pakar forensik digital, Ruby Alamsyah, mengatakan, data pribadi mutlak dilindungi sebaik-baiknya.
Apalagi, di era digital seperti saat ini, kejahatan siber dengan memanfaatkan kebocoran data pribadi rawan terjadi.
Ruby mengatakan, hal pertama yang harus diingat masyarakat adalah untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi mereka.
Hal itu berlaku untuk data yang bersifat fisik seperti fotokopi KTP, maupun data yang bersifat digital, seperti foto KTP di ponsel.
Menurut Ruby, masyarakat harus jeli memastikan kepada siapa mereka akan memberikan data pribadi mereka. Data tersebut hanya boleh dibagikan kepada pihak yang kredibel..
"Pihak tersebut benar-benar dapat menjaga data kita secara aman dan penggunannya benar. Jadi kita jangan sembarang memberikan data pribadi kita, walaupun itu dalam bentuk fotokopi. Kalau tidak yakin pihak itu bisa menjaga dengan aman, lebih baik kita tidak memberikannya," kata Ruby, saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/12/2021).