KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.
NPWP dikeluarkan dan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk mengurus sejumlah dokumen administrasi ada yang mensyaratkan untuk melampirkan NPWP.
Seperti saat mengurus pengajuan KPR, membuat badan usaha, membuka rekening, hingga ketika Anda melamar kerja untuk mencairkan gaji.
Bagaimana cara memastikan suatu NPWP asli? Berikut ini sejumlah cara mengecek NPWP asli atau tidak.
Baca juga: Jadi Seller Online, Bagaimana Cara Bikin NPWP?
Cara terbaru yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP) adalah scan QR Code yang ada di kartu NPWP. Hal itu seperti diungkapkan di infografis @ditjenpajakri, 14 Desember 2021.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Scan
Pindai QR Code yang ada pada NPWP. QR Code tersebut memiliki kode unik yang memiliki tautan pada laman account.pajak.go.id
2. Browse
Masukkan tautan unik tersebut ke dalam browser untuk memulai validasi.
3. Cek NPWP
Masukkan kode keamanan yang muncul pada laman Cek NPWP, kemudian klik tombol "Cek".
4. Validitas
Akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP yang Anda cek. Pastikan NPWP yang ada pada notifikasi sama dengan NPWP yang ada pada kartu.
Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak
Melansir Kompas.com, 21 Agustus 2021, melakukan cek NPWP online bisa dilakukan melalui website resmi yang telah disediakan DJP.
Berikut adalah langkah cek NPWP secara online lewat ereg.pajak.go.id:
Cara lainnya, Anda juga bisa cek NPWP secara online melalui Aplikasi M-Pajak DJP yang bisa diunduh melalui AppStore maupun Playstore.
Berikut adalah cara cek NPWP melalui aplikasi M-Pajak:
Baca juga: Video Viral Satpam Tersambar Petir, Ini Penyebabnya Menurut Ahli
Cek NPWP offline bisa dilakukan dengan:
Kring Pajak (1500200) adalah hotline resmi perpajakan yang dapat dihubungi dan aktif selama 24 jam.
Bagi Anda yang akan mengecek NPWP ke Kantor Pajak, bisa dilakukan di kantor pajak terdekat atau yang sesuai dengan domisili KTP Anda.
Adapun yang perlu dibawa adalah KTP sesuai dengan data di NPWP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.