Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengecek NPWP Asli atau Palsu

Kompas.com - 26/12/2021, 21:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP dikeluarkan dan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk mengurus sejumlah dokumen administrasi ada yang mensyaratkan untuk melampirkan NPWP.

Seperti saat mengurus pengajuan KPR, membuat badan usaha, membuka rekening, hingga ketika Anda melamar kerja untuk mencairkan gaji.

Bagaimana cara memastikan suatu NPWP asli? Berikut ini sejumlah cara mengecek NPWP asli atau tidak.

Baca juga: Jadi Seller Online, Bagaimana Cara Bikin NPWP?

Scan QR Code

Cara terbaru yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP) adalah scan QR Code yang ada di kartu NPWP. Hal itu seperti diungkapkan di infografis @ditjenpajakri, 14 Desember 2021.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Scan

Pindai QR Code yang ada pada NPWP. QR Code tersebut memiliki kode unik yang memiliki tautan pada laman account.pajak.go.id

2. Browse

Masukkan tautan unik tersebut ke dalam browser untuk memulai validasi.

3. Cek NPWP

Masukkan kode keamanan yang muncul pada laman Cek NPWP, kemudian klik tombol "Cek".

4. Validitas

Akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP yang Anda cek. Pastikan NPWP yang ada pada notifikasi sama dengan NPWP yang ada pada kartu.

Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak

 

Cek NPWP online

Melansir Kompas.com, 21 Agustus 2021, melakukan cek NPWP online bisa dilakukan melalui website resmi yang telah disediakan DJP.

Berikut adalah langkah cek NPWP secara online lewat ereg.pajak.go.id:

  1. Akses situs ereg.pajak.go.id
  2. Isi kolom NPWP dengan lengkap dan benar.
  3. Bila nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Namun, bila identitas Anda tidak muncul, tandanya NPWP Anda belum/sudah tidak aktif lagi. Oleh karena itu, Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah tersebut.

Cara lainnya, Anda juga bisa cek NPWP secara online melalui Aplikasi M-Pajak DJP yang bisa diunduh melalui AppStore maupun Playstore.

Berikut adalah cara cek NPWP melalui aplikasi M-Pajak:

  1. Download aplikasi DJP dan masuk ke dalam aplikasi tersebut dengan menggunakan akun yang telah terdaftar di website.
  2. Buka dashboard yang ada di dalam halaman web.
  3. Kemudian, cek NPWP. Bila muncul identitas secara lengkap, maka NPWP aktif. Sedangkan bila tidak muncul, maka NPWP Anda belum aktif.

Baca juga: Video Viral Satpam Tersambar Petir, Ini Penyebabnya Menurut Ahli

Cek NPWP offline

Cek NPWP offline bisa dilakukan dengan:

  1. datang langsung ke Kantor Pajak
  2. menelepon Kring Pajak 1500200.

Kring Pajak (1500200) adalah hotline resmi perpajakan yang dapat dihubungi dan aktif selama 24 jam.

Bagi Anda yang akan mengecek NPWP ke Kantor Pajak, bisa dilakukan di kantor pajak terdekat atau yang sesuai dengan domisili KTP Anda.

Adapun yang perlu dibawa adalah KTP sesuai dengan data di NPWP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com