Apabila peserta yang dinyatakan lolos belum melengkapi dokumen tersebut sampai batas waktu yang ditentukan, maka peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Jika peserta yang dinyatakan lolos memilih mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri.
Peserta yang dinyatakan lolos dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberi sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Keputusan panitia pengadaan CPNS Kemendikbud Ristek bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.