Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Satgas soal Kebijakan Karantina Mandiri bagi Pejabat Tinggi

Kompas.com - 22/12/2021, 16:10 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pejabat tinggi negara diperkenankan melakukan karantina mandiri seusai bepergian dari luar negeri, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.

Seperti yang dilakukan Presiden Joko Widodo saat kembali ke Tanah Air seusai menghadiri acara G20 Summit di Italia dan KTT Pemimpin Dunia tentang Perubahan Iklim di Skotlandia.

Jokowi melaksanakan karantina secara mandiri berlokasi di Istana Bogor.

Baca juga: Beda Ketentuan Karantina Satgas Covid-19 dan Wamenkes

Hal yang sama juga dilakukan oleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela, yang melakukan karantina mandiri di kediaman pribadinya.

Berbeda dengan masyarakat pada umumnya yang harus menjalani masa karantina di hotel-hotel tertentu yang telah ditunjuk menjadi lokasi akomodasi karantina dengan biaya dari kantong pribadi.

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan, mengapa hanya para pejabat tinggi yang diizinkan melakukan hal itu?

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?

Salah satunya disampaikan oleh akun Twitter @BimoMangkulng1.

"Udahlah akhiri lucu2an karantina bersyarat ini, pejabat boleh mandiri tp masyarakat biasa dibikin ribet," tulis dia.

Pertanyaan serupa juga dilontarkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Baca juga: Begini Aturan Karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri

Baca juga: Apa Itu Varian Omicron dan Apa Saja Gejalanya?

Penjelasan Satgas soal kebijakan karantina mandiri 

Ilustrasi : Para TKI deportan yang ditempatkan di Rusunawa Nunukan Kaltara sebagai lokasi karantina sementara sebelum dipulangkan ke kampung halamanKompas.com/Ahmad Dzulviqor Ilustrasi : Para TKI deportan yang ditempatkan di Rusunawa Nunukan Kaltara sebagai lokasi karantina sementara sebelum dipulangkan ke kampung halaman

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, dr Alexander Ginting memberikan penjelasannya.

Ia menyebut tidak semua pejabat diizinkan untuk melakukan karantina mandiri.

"Pejabat yang diizinkan karantina mandiri hanya eselon satu ke atas secara selektif," kata Alex, kepada Kompas.com, Rabu (22/12/2021).

"Yang harus diingat, tidak mudah untuk seorang pejabat eselon satu izin ke luar negeri jika tidak high priority," lanjut dia.

Baca juga: Vaksin Saja Tidak Cukup untuk Hadapi Omicron, Ini Kata WHO

Tidak seperti masyarakat umum, pejabat tinggi yang bepergian ke luar negeri di masa pandemi dapat dipastikan untuk melangsungkan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

Tren
Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Tren
Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Tren
Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Tren
Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Tren
Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Tren
Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Tren
Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com