Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Sekolah Kedinasan, Lulus Bisa Jadi CPNS hingga Biaya Pendidikan Gratis

Kompas.com - Diperbarui 01/10/2022, 08:16 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selain universitas terkemuka, sekolah kedinasan juga menjadi incaran para siswa setiap tahunnya.

Pada 2021, jumlah pendaftar sekolah kedinasan mencapai 286.000 pendaftar.

Sekolah Tinggi Kedinasan merupakan perguruan tinggi yang berada langsung di bawah kementerian atau lembaga pemerintahan.

Rata-rata, peserta yang lolos seleksi langsung menjalani ikatan dinas. Artinya, setelah lulus dari sekolah kedinasan, bisa langsung bekerja dan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Sekolah Kedinasan, Tahapan Pendaftaran, Jenjang Karier hingga soal Biaya

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, sekolah kedinasan merupakan sekolah dengan jaminan ikatan dinas dan dapat langsung menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hal tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers Pembukaan Registrasi Sekolah Kedinasan 2021 yang disiarkan di kanal YouTube BKN, Kamis (8/4/2021).

"Di dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan Menpan RB terkait penyelenggaraan sekolah kedinasan, saat ini ada delapan kementerian/lembaga yang dapat menyelenggarakan program pendidikan kedinasan," kata Suharmen.

Baca juga: 4 Cara Penentuan Kelulusan Seleksi Sekolah Kedinasan 2021, Apa Saja?


Perlu diketahui, saat ini pendaftaran sekolah kedinasan untuk tahun ajaran 2022/2023 belum dibuka. 

Pada 2021, pendaftaran sekolah kedinasan serentak dibuka dan menggunakan situs web terpadu, yakni dikdin.bkn.go.id.

Ujian atau seleksi masuknya antara lain Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan tes lainnya.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui tentang SKD Sekolah Kedinasan 2021

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com