Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Ketentuan Karantina Satgas Covid-19 dan Wamenkes

Kompas.com - 17/12/2021, 10:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Raden Wulansarisari atau Mulan Jameela dan keluarganya dikabarkan tidak menjalankan karantina sepulang dari luar negeri.

Netizen mengungkapkan telah melihat keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sedang berada di pusat perbelanjaan kawasan Pondok Indah pada 9 Desember 2021.

Padahal mereka berada di Turki pada 2 Desember 2021.

Baca juga: Ramai soal Riwayat Pendidikan Mulan Jameela, DPR: Salah Ketik Saja

Hal itu membuat publik bertanya-tanya. Pasalnya, jika Ahmad Dani dan Mulan Jameela landing di Jakarta pada 3 Desember 2021 (dari Turki), apakah pada 9 Desember sudah selesai karantina.

Diketahui, ketentuan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri berubah-ubah.

Sebelumnya Surat Edaran Satgas yang berlaku adalah Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 tahun 2021.

Baca juga: Mulan Jameela, Kacamata Gucci dan Apa Itu Gratifikasi?

Ketentuan karantina bagi warga negara Indonesia

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra R Wulansari alias Mulan Jameela di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2019).KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra R Wulansari alias Mulan Jameela di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Kemudian ketentuan tersebut diganti dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 tahun 2021 yang mulai berlaku tanggal 14 Desember 2021.

Berdasarkan SE Satgas Nomor 23 tahun 2021 tidak disebutkan bahwa pejabat dalam negeri, dalam hal ini anggota DPR, bisa melaksanakan karantina mandiri di kediaman masing-masing setelah melakukan perjalanan dinas dari luar negeri.

Melansir Kompas.com, Kamis (16/12/2021), dalam aturan terbaru, diatur bahwa pejabat setingkat eselon I ke atas harus melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?

Kemudian, pemberian dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri bisa diberikan kepada pejabat setingkat eselon I ke atas dengan mempertimbangkan dinas atau khusus.

"Masa karantina 10x24 jam dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas," dikutip dari SE Satgas 25/2021 huruf F poin 5.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pejabat setingkat eselon I ke atas yang diizinkan menjalani karantina mandiri usai kembali dari perjalanan dinas keluar negeri, termasuk anggota DPR.

"Iya (anggota DPR setara pejabat setingkat eseloI ke atas diperbolehkan karantina mandiri). Pimpinan DPR RI dan anggota DPR RI adalah pejabat negara sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945," kata Wiku pada Kompas.com, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Omicron Sudah Masuk ke Indonesia, Bagaimana Cara Penularan Virus Corona?

Tempat karantina mandiri

Anggota DPR RI Mulan Jameela hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Anggota DPR RI Mulan Jameela hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang dari Jokowi

Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang dari Jokowi

Tren
Profil Simon Aloysius Mantiri, Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Utama Pertamina

Profil Simon Aloysius Mantiri, Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Utama Pertamina

Tren
Tak Kunjung Hilang, Benarkah Pemberantasan Judi Online di Indonesia Sulit Dilakukan?

Tak Kunjung Hilang, Benarkah Pemberantasan Judi Online di Indonesia Sulit Dilakukan?

Tren
Bukan Sepanjang Bulu Sikat, Ini Takaran Pasta Gigi untuk Cegah Gigi Berlubang

Bukan Sepanjang Bulu Sikat, Ini Takaran Pasta Gigi untuk Cegah Gigi Berlubang

Tren
Tak Banyak yang Tahu Vitamin F, Berikut Beragam Manfaatnya

Tak Banyak yang Tahu Vitamin F, Berikut Beragam Manfaatnya

Tren
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Indonesia Vs Filipina, Kick Off Pukul 19.30 WIB

Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Indonesia Vs Filipina, Kick Off Pukul 19.30 WIB

Tren
Minum Apa Biar Asam Urat Turun? Berikut 5 Daftarnya

Minum Apa Biar Asam Urat Turun? Berikut 5 Daftarnya

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan BKN soal Jadwal Seleksi CPNS 2024 | 5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto

[POPULER TREN] Penjelasan BKN soal Jadwal Seleksi CPNS 2024 | 5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Tren
Mengapa Telapak Kaki Sakit Saat Jalan Kaki? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Mengapa Telapak Kaki Sakit Saat Jalan Kaki? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Tren
Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Tren
6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

Tren
Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Tren
Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Tren
Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com