Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap 1 Diumumkan, Ini Link dan Cara Ceknya

Kompas.com - 10/12/2021, 11:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 tahap 1, mulai 9-10 Desember 2021.

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.

"Betul (mulai diumumkan)," ujar Satya, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (9/12/2021) siang.

Jadwal pengumuman ini sebelumnya juga tertera dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Baca juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap I

Link pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS tahap 1

Satya mengatakan, pengumuman dapat dilihat melalui laman masing-masing instansi atau laman SSCASN.

"Seperti biasa, pengumuman instansi dan cek SSCASN," ujar dia.

Peserta dapat memantau laman atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Adapun bagi peserta yang ingin melihat hasilnya di laman SSCASN, maka dapat diakses di link ini.

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021? Ini Penjelasan BKN

Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS tahap 1 di SSCASN

Untuk melihat hasil SKD dn SKB CPNS 2021 tahap I, maka bisa dilakukan dengan bara berikut:

  1. Akses laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id
  2. Klik "Login" yang terletak di pojok kanan atas laman tersebut
  3. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang sudah terdaftarkan sebelumnya
  4. Klik "Masuk"
  5. Setelah login berhasil, halaman berikutnya memuat resume pendaftaran, termasuk keterangan kelolosan setiap tahapnya Cek hasil SKD dan SKB Anda.

Baca juga: Temukan Kecurangan SKB CPNS 2021? Lapor di Sini!

Penentuan kelulusan CPNS 2021

Pemilihan CPNS didasarkan pada hasil integrasi nilai SKD dan SKB tertinggi.

Apabila ada peserta yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:

  1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.
  2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.
  3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.
  4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Ketentuan ini tertera dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Kemudian, apabila masih terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir, akan berlaku ketentuan berikut:

  • Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, peserta harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
  • Jabatan pada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Instansi pusat bertanggung jawab melakukan pengelompokan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.

Pengisian kebutuhan jabatan ini hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan sebelumnya.

Sementara, bagi instansi daerah yang kebutuhan formasinya belum terpenuhi, bisa diisi pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya sesuai kualifikasi, dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

(Sumber: KOMPAS.com/Dandy Bayu Bramasta | Editor Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com