KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai penyelenggara Bantuan Subsidi Upah (BSU) memperluas wilayah cakupan penerima bantuan tersebut.
Hal ini diatur dalam Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai 8 November 2021.
"Sejak Permenaker ini ditetapkan pada tanggal 8 November 2021, maka berlaku seketika (kebijakan tersebut) pada tanggal itu juga," ujar Chairul saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Pencairan BSU Rp 1 Juta Maksimal 15 Desember, Cek Syarat Berikut
Sebelum melakukan perluasan, Chairul mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Komite Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kemenkeu.
"Dalam koordinasi tersebut, kami sampaikan bahwa target penyaluran BSU kepada 8,7 juta pekerja sekiranya tidak tercapai karena berdasarkan data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya 6,9 juta data saja," ujar Chairul.
Artinya, akan ada sisa anggaran mencapai Rp 1,7 triliun.
Untuk mengefektifkan sisa anggaran tersebut, Kemnaker melakukan perluasan penerima BSU dengan merevisi Permenaker.
Seperti diketahui, dalam penyaluran dana BSU, Kemnaker dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui data calon penerima BSU.
Hingga Sabtu (4/12/2021), BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima BSU sebanyak 8.314.948 dan yang sudah tersalurkan sebanyak 7.193.115.
Rincian angkanya sebagai berikut.
Nantinya, ada 517.120 calon penerima BSU melalui skema perluasan.
Baca juga: Link untuk Cek Penerima BSU Subsidi Gaji 2021 Buka bsu.kemnaker.go.id
Syarat pencairan BSU 2021 sebagaimana ketentuan terbaru dalam Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, karena salah satu syarat penerima BSU yakni mereka yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, maka perluasan wilayah ini berlaku bagi mereka yang bekerja di wilayah dengan upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Aturannya, upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas sesuai Pasal 3A ayat (3).
Wilayah-wilayah tersebut yakni.
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Banten
3. Provinsi Jawa Barat
4. Provinsi Jawa Timur
5. Provinsi Kalimantan Utara
6. Provinsi Kepulauan Riau
7. Provinsi Papua
Baca juga: Ini Syarat Pencairan BSU Rp 1 Juta di BNI, BRI, dan BTN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.