Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Mengurus Surat Numpang Nikah

Kompas.com - 03/12/2021, 15:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Surat numpang nikah adalah surat rekomendasi yang dijadikan syarat ketika seseorang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah tempat tinggalnya.

Jadi sebelum pasangan melangsungkan pernikahan, pahami dulu alur dan syarat membuat surat rekomendasi ini.

Melansir laman Kemenag RI Sulawesi Selatan, surat numpang nikah dibutuhkan jika seseorang akan melangsungkan pernikahan di wilayah yang tak sesuai dengan alamat di KTP-nya.

Jadi semisal seorang laki-laki ingin menikah di wilayah domisili calon istrinya, ia harus mengurus surat numpang nikah ini terlebih dahulu. 

Surat numpang nikah juga wajib dibuat oleh kedua calon pengantin wanita dan pria jika mereka akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah masing-masing.

Baca juga: Batas Usia Menikah dan Syaratnya Berdasarkan Undang-Undang

Syarat membuat surat numpang nikah

Surat numpang nikah harus diurus di Kantor Urusan Agama (KUA) di domisili Anda tinggal. 

Untuk meminta surat rekomendasi pengantar numpang nikah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti di bawah ini:

  • Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita.
  • Fotokopi kartu keluarga calon mempelai pria dan wanita.
  • Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang warna biru.
  • Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita.
  • Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita.

Setelah semua dokumen disiapkan, segeralah mengurus surat pengantar di RT, RW, juga kelurahan.

Baca juga: Prosedur, Alur, hingga Biaya Menikah 2021

Alur mengurus surat numpang nikah

Untuk mengurus surat numpang nikah, ini adalah alur yang harus Anda lakukan:

1. Meminta surat pengantar dari RT/RW

Langkah pertama adalah meminta surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili. Untuk meminta surat pengantar ini, Anda cukup membawa fotokopi KK dan KTP.

2. Mengurus surat pengantar di kelurahan

Langkah kedua, adalah membawa surat pengantar dari RT dan RW untuk meminta surat pengantar dari kelurahan. 

Serahkan syarat berupa fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, pas foto 4x6 sebanyak dua lembar, pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar, dan surat pengantar dari RT dan RW.

Di kelurahan, isilah formulir resmi N1, N2, dan N4. Isi pula surat keterangan belum pernah menikah.

3. Mengurus surat numpang nikah di KUA

Setelah semua prosedur di kelurahan selesai, segeralah melaju ke KUA untuk mengurus surat rekomendasi numpang nikah di KUA tujuan.

Di KUA ini, siapkan fotokopi kartu keluarga, formulir N1, N2 dan N4, pas foto ukuran 4x6 dan 2x3 masing-masing dua lembar, fotokopi ijazah terakhir, dan fotokopi akta kelahiran.

Setelah semua syarat terpenuhi, maka surat rekomendasi surat nikah akan segera terbit dan bisa Anda serahkan ke KUA yang akan menangani pernikahan Anda.  

Baca juga: Prosedur Meralat Nama di Akta Kelahiran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com