Kenaikan nilai UMP tersebut jauh dari nilai kenaikan yang diusulkan kelompok buruh dalam sidang pleno dewan pengupahan Jawa Timur yang digelar 12 November 2021 lalu, yakni Rp 300.000.
Melansir laman resmi Dinas Tenaga Kerja Jatim, penetapan ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam aturan yang baru, formula yang digunakan adalah penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis Bada Pusat Statistika (BPS).
Perhitungan ini meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp 1.113.002 dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021 3,42 persen.
Selanjutnya, rata-rata banyaknya ART berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut provinsi tahun 2021 1,39 persen.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi (PDRB triwulan IV tahun 2020 ditambah kuartal I, II, III Tahun 2021 terhadap PDRB triwulan I tahun 2019 ditambah Kuartal I, II, III Tahun 2020 menurut provinsi 1,70 persen.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Oleh karena itu, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS).
Akan tetapi, UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.
Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK: Cakupan Wilayah, Penetapan, dan Penghitungannya