Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Kompas.com - 01/12/2021, 19:30 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru yang mengatur mobilitas masyarakat pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pengaturan mobilitas masyarakat itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Baca juga: Daftar Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Imbas Varian Omicron

Surat edaran tersebut diterbitkan guna mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam surat edaran itu disebutkan, dari pengalaman sebelumnya, peningkatan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang di masa pandemi Covid-19 telah mengakibatkan peningkatan laju penularan virus corona di masyarakat.

Pengaturan mobilitas masyarakat selama libur Nataru ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru

Informasi lebih lengkap terkait aturan perjalanan darat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dapat disimak pada infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pelajar di Padang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Polisi hingga Meninggal, KPAI Desak Polri Berbenah

Pelajar di Padang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Polisi hingga Meninggal, KPAI Desak Polri Berbenah

Tren
5 Fakta Kecelakaan Pajero Vs Truk di Tol Semarang-Batang yang Menewaskan 4 Orang

5 Fakta Kecelakaan Pajero Vs Truk di Tol Semarang-Batang yang Menewaskan 4 Orang

Tren
Ahli Deteksi Kebangkitan Lubang Hitam 1 Juta Kali Massa Matahari, Apa Dampaknya?

Ahli Deteksi Kebangkitan Lubang Hitam 1 Juta Kali Massa Matahari, Apa Dampaknya?

Tren
Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Bukan Lulusan Akpol tapi Jadi Jenderal

Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Bukan Lulusan Akpol tapi Jadi Jenderal

Tren
'Expressive Writing', Mengatasi Kecemasan Berbicara di Depan Umum

"Expressive Writing", Mengatasi Kecemasan Berbicara di Depan Umum

Tren
Luhut Ingin Bentuk 'Family Office' untuk Konglomerat, Apa Itu?

Luhut Ingin Bentuk "Family Office" untuk Konglomerat, Apa Itu?

Tren
9 Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Siapa Saja?

9 Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Siapa Saja?

Tren
Catat, Ini Tarif Uang Pangkal Unsoed untuk Jalur Seleksi Mandiri 2024

Catat, Ini Tarif Uang Pangkal Unsoed untuk Jalur Seleksi Mandiri 2024

Tren
Beda Pandangan Timwas Haji DPR dan Kemenag soal Kuota Tambahan Haji Plus 2024

Beda Pandangan Timwas Haji DPR dan Kemenag soal Kuota Tambahan Haji Plus 2024

Tren
Kucing Langka Lynx Iberia Tak Lagi Masuk Daftar Hewan Terancam Punah

Kucing Langka Lynx Iberia Tak Lagi Masuk Daftar Hewan Terancam Punah

Tren
Cara Mengurus KTP Hilang secara Online dan Offline, Tak Perlu Surat Pengantar

Cara Mengurus KTP Hilang secara Online dan Offline, Tak Perlu Surat Pengantar

Tren
Jadwal, Link, dan Daftar PTN yang Buka Ujian Mandiri Online

Jadwal, Link, dan Daftar PTN yang Buka Ujian Mandiri Online

Tren
Profil Tanri Abeng, Mantan Menteri Era Soeharto-Habibie yang Meninggal Dunia

Profil Tanri Abeng, Mantan Menteri Era Soeharto-Habibie yang Meninggal Dunia

Tren
Benarkah Kedaluwarsa Kosmetik yang Sudah Dibuka Menyesuaikan PAO? Ini Kata BPOM

Benarkah Kedaluwarsa Kosmetik yang Sudah Dibuka Menyesuaikan PAO? Ini Kata BPOM

Tren
Ibu Hamil Disebut Perlu Hindari Makanan Laut agar Anak Tidak Autis, Ini Kata Ahli

Ibu Hamil Disebut Perlu Hindari Makanan Laut agar Anak Tidak Autis, Ini Kata Ahli

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com