Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Kompas.com - 30/11/2021, 06:30 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Perayaan Tahun Baru 2022

Seluruh masyarakat diimbau untuk sebisa mungkin di rumah, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pemerintah daerah dapat melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru.

Untuk pusat perbelanjaan atau mall, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari mall, serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk.

Perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall ditiadakan, kecuali pameran UMKM.

Untuk jam operasional, diperpanjang dari pukul 10.00-21.00 menjadi pukul 09.00-22.00 waktu setempat.

Manajemen pusat perbelanjaan dan mall juga harus melakukan pembatasan jumlah pengunjung, tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total dan penerapan prokes ketat.

Terkait dengan biskop, diperbolehkan buka dengan pembatsan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan proses yang lebih ketat.

Adapun kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelajaan atau mall dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 24 Desember 2021

Tempat wisata

Pimpinan daerah perlu meningkatkan kewaspadaan sesuai PPKM level 3 untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Dapat dilakukan penerapan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

Akses masuk dan keluar tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Manajemen tempat wisata memastikan tidak ada kerumunan dan membatasi jumlah wisatawan tidak lebih dari 50 persen kapasitas total.

Informasi lengkap mengenai kebijakan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dapat dilihat di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com