Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Kompas.com - 30/11/2021, 06:30 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Sekolah dan kegiatan masyarakat

Sekolah diminta untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru. Untuk pengambilan rapot dapat terlaksana pada Januri 2022.

Untuk acara pernikahan dan sejenisnya, dilakukan penerapan aturan PPKM level 3, dengan jumlah tamu maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak diadakan makan di tempat.

Kegiatan seni dan budaya ditiadakan pada 24 Desember 2021- 2 Januari 2022, termasuk menutup seluruh alun-alun pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.

Dilakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap menjaga jarak.

Baca juga: Cegah Varian Omicron, Berikut Syarat Perjalanan Internasional yang Berlaku Hari Ini

Syarat bepergian

Jika masyarakat harus melakukan perjalanan ke luar daerah, maka harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Dapat diterapkan aturan tes PCR atau antigen, menyesuaikan pengaturan moda transportasi untuk memastikan negatif Covid-19.

Jika terdapat pekau perjalanan yang positif, dilakukan karantina mandiri atau karantina terpusat yang disiapkan.

Pihak-pihak terkait melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di daerah masing-masing.

Baca juga: 6 Langkah Indonesia Mencegah Masuknya Varian Corona Omicron

Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021

Gereja atau tempat ibadah yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal diterapkan aturan PPKM level 3.

Gereja diminta melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal diimbau dilakukan secara sederhana, hybrid (berjamaah di gereja dan secara daring), serta membatasi jumlah umat tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gereja.

Tempat ibadah dilakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar, dengan hanya kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk.

Pihak penyelenggara wajib mengatur arus mobilitas jemaat, pintu masuk, dan pintu keluar untuk memudahkan penerapan dan pengawasan prokes.

Disediakan fasilitas cuci tangan di pintu masuk dan keluar, menyediakan alat pengecek suhu untuk semua pengguna gejera, menerapkan jaga jarak minimal satu meter, dan melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Kamboja | Cerita Para Peserta Tapera

[POPULER TREN] Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Kamboja | Cerita Para Peserta Tapera

Tren
Apakah Jalan Kaki 5.000 Langkah Per Hari Cukup? Ini Penjelasan Ahli

Apakah Jalan Kaki 5.000 Langkah Per Hari Cukup? Ini Penjelasan Ahli

Tren
Tafsir Lain Tentang 'Saya Bukan Otak'

Tafsir Lain Tentang "Saya Bukan Otak"

Tren
Sempat Dikira Sampah, Pria di Norwegia Temukan Pedang Viking Berusia 1.000 Tahun

Sempat Dikira Sampah, Pria di Norwegia Temukan Pedang Viking Berusia 1.000 Tahun

Tren
Apakah Dinasti Politik Termasuk 'Human Rights'? Ini Kata Pusham UII

Apakah Dinasti Politik Termasuk "Human Rights"? Ini Kata Pusham UII

Tren
Sosok Arie Putra dan Budi Adiputro, Host Total Politik yang Tuai Sorotan

Sosok Arie Putra dan Budi Adiputro, Host Total Politik yang Tuai Sorotan

Tren
Pemerintah Gelar Sidang Isbat 7 Juni, Adakah Potensi Idul Adha 2024 Beda?

Pemerintah Gelar Sidang Isbat 7 Juni, Adakah Potensi Idul Adha 2024 Beda?

Tren
Berbeda dengan Meteor, Apa Itu Asteroid? Berikut Pengertian dan Klasifikasinya

Berbeda dengan Meteor, Apa Itu Asteroid? Berikut Pengertian dan Klasifikasinya

Tren
Daftar UMP di 38 Provinsi, Jadi Minimal Gaji yang Akan Dipotong Tapera

Daftar UMP di 38 Provinsi, Jadi Minimal Gaji yang Akan Dipotong Tapera

Tren
7 Berkas Pendaftaran CPNS 2024 yang Harus Disiapkan sejak Sekarang

7 Berkas Pendaftaran CPNS 2024 yang Harus Disiapkan sejak Sekarang

Tren
Indonesia Dapat Hibah Kapal dari Korea Selatan, seperti Apa Spesifikasinya?

Indonesia Dapat Hibah Kapal dari Korea Selatan, seperti Apa Spesifikasinya?

Tren
80 Persen Dana Tapera Akan Jadi Obligasi, Tepis Isu Dipakai Tambal Pendapatan Negara

80 Persen Dana Tapera Akan Jadi Obligasi, Tepis Isu Dipakai Tambal Pendapatan Negara

Tren
Sepak Terjang Anita Jacoba Gah, Anggota DPR RI yang Marah ke Mendikbud

Sepak Terjang Anita Jacoba Gah, Anggota DPR RI yang Marah ke Mendikbud

Tren
Apa Itu Asian Value yang Ramai di Medsos, Sejarah, dan Tokohnya?

Apa Itu Asian Value yang Ramai di Medsos, Sejarah, dan Tokohnya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com