KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan kedatangan warga negara asing (WNA) guna mencegah penularan varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-269.GR.01.01 Tahun 2021.
Melansir Antara, Minggu (28/11/2021) pembatasan diberlakukan bagi warga negara asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu.
Ketentuan dalam surat edaran tersebut berlaku mulai 29 November 2021 dan akan kembali dievaluasi lebih lanjut setelahnya.
Baca juga: Simak, Ini Penjelasan WHO tentang Varian Baru Corona B.1.1.529
Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia diberlakukan bagi warga negara asing yang pernah tinggal atau mengunjungi negara-negara berikut dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia:
Baca juga: Mengenal Varian Baru Botswana B.1.1.529 dan Potensi Bahayanya...