KOMPAS.com - Akta pengakuan, pengesahan, dan pengangkatan anak bisa diurus dengan mudah di kantor Discukcapil.
Kepemilikan akta pengesahan anak adalah bukti pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang disetujui oleh ibu kandungnya. Anak itu lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.
Pelaporan pengakuan anak wajib dilakukan oleh orangtua ke Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak surat pengakuan anak oleh ayah biologisnya dibuat dan disetujui oleh ibu kandungnya.
Melansir laman dispendukcapil.jemberkab.go.id, tata cara pembuatan akta pengakuan anak ini diatur dalam Pasal 92 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Baca juga: Prosedur Meralat Nama di Akta Kelahiran
Untuk mengurus akta pengakuan dan pengesahan anak, berikut adalah syarat-syaratnya:
Berdasarkan laporan yang masuk dari pempohon, Pejabat Pencatatan Sipil akan langsung mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak dengan dibubuhi tanda tangan elektronik.
Baca juga: Prosedur Mengurus Akta Kematian
Sedangkan mengutip dari dispendukcapil.purbalinggakab.go.id, pengangkatan anak adalah langkah hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua yang sah ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya.
Syarat untuk membuat pencatatan pengangkatan anak adalah:
Pemohon bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil setempat membawa semua dokumen syarat yang sudah disiapkan.
Setelah formulir diisi dan semua syarat diverifikasi, petugas akan langsung memasukkan data pemohon ke dalam komputer dan mencetak dalam draf catatan pinggir.
Kasi akan membubuhkan tanda tangan dalam draf catatan pinggir tersebut. Apabila draf sudah selesai, akan langsung dicetak dalam akta kutipan kelahiran.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pencatatan Sipil akan membubukan paraf dalam catatan pinggir dan register kutipan akta.
Petugas akan memintakan tanda tangan kelapa dinas juga stempel resmi pada catatan pinggir kutipan akta kelahiran.
Seluruh prosedur ini tak dikenai biaya alias gratis.
Baca juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak? Ini Penjelasan Dukcapil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.