Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mengurus Akta Pengakuan, Pengesahan, dan Pengangkatan Anak

Kompas.com - 27/11/2021, 10:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Akta pengakuan, pengesahan, dan pengangkatan anak bisa diurus dengan mudah di kantor Discukcapil.

Kepemilikan akta pengesahan anak adalah bukti pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang disetujui oleh ibu kandungnya. Anak itu lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.

Pelaporan pengakuan anak wajib dilakukan oleh orangtua ke Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak surat pengakuan anak oleh ayah biologisnya dibuat dan disetujui oleh ibu kandungnya.

Melansir laman dispendukcapil.jemberkab.go.id, tata cara pembuatan akta pengakuan anak ini diatur dalam Pasal 92 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Baca juga: Prosedur Meralat Nama di Akta Kelahiran

Syarat membuat akta pengesahan anak

Untuk mengurus akta pengakuan dan pengesahan anak, berikut adalah syarat-syaratnya:

  • Surat pernyataan pengakuan anak yang dibuat oleh ayah biologis dan ditandatangani oleh ibu kandung dari si anak. Atau surat penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung adalah warga negara asing.
  • Surat penetapan pengadilan untuk kelahiran anak di luar perkawinan yang sah menurut agama.
  • Surat peneguhan perkawinan dari pemuka agama yang dianut.
  • Fotokopi akta kelahiran anak (2 lembar).
  • Fotokopi kartu keluarga dari ayah atau ibu (2 lembar).
  • Fotokopi e-KTP pemohon akta.
  • Dokumen imigrasi jika ayah atau ibu berkewarganegaraan asing.
  • Fotokopi e-KTP dua orang saksi.

Berdasarkan laporan yang masuk dari pempohon, Pejabat Pencatatan Sipil akan langsung mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak dengan dibubuhi tanda tangan elektronik.

Baca juga: Prosedur Mengurus Akta Kematian

Syarat membuat akta pengangkatan anak

Sedangkan mengutip dari dispendukcapil.purbalinggakab.go.id, pengangkatan anak adalah langkah hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua yang sah ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya.

Syarat untuk membuat pencatatan pengangkatan anak adalah:

  • Mendapatkan dan mengisir formulir pengangkatan anak.
  • Salinan penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak.
  • Kutipan akta kelahiran si anak dari orangtua kandungnya.
  • Fotokopi e-KTP orangtua kandung.
  • Fotokopi e-KTP orangtua angkat.
  • Fotokopi akta perkawinan orangtua angkat.

Pemohon bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil setempat membawa semua dokumen syarat yang sudah disiapkan.

Setelah formulir diisi dan semua syarat diverifikasi, petugas akan langsung memasukkan data pemohon ke dalam komputer dan mencetak dalam draf catatan pinggir.

Kasi akan membubuhkan tanda tangan dalam draf catatan pinggir tersebut. Apabila draf sudah selesai, akan langsung dicetak dalam akta kutipan kelahiran. 

Selanjutnya, Kepala Bidang Pencatatan Sipil akan membubukan paraf dalam catatan pinggir dan register kutipan akta.

Petugas akan memintakan tanda tangan kelapa dinas juga stempel resmi pada catatan pinggir kutipan akta kelahiran. 

Seluruh prosedur ini tak dikenai biaya alias gratis. 

Baca juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak? Ini Penjelasan Dukcapil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com