Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Peredaran Uang Palsu Dijamin Tak Terdeteksi, Ini Kata BI

Kompas.com - 19/11/2021, 19:43 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beredar tangkapan layar unggahan di media sosial yang menginformasikan penjualan uang rupiah palsu yang menyerupai uang asli dengan jaminan bisa "tembus" atau tidak terdeteksi di minimarket.

Tangkapan layar unggahan itu dibagikan akun ini di grup Facebook Boykot (Boyolali Kota), pada Kamis (17/11/2021).

Pemilik akun membagikan tangkapan layar unggahan soal penjualan uang palsu tersebut dengan maksud agar masyarakat lebih berhati-hati tidak tergiur.

"Hati-hati jangan tergiur, upal (uang palsu) tetap kriminal. Jika tidak indikasi mengarah ke penipuan. Anda disuruh transfer dulu," demikian tulis pemilik akun.

Dalam tangkapan layar unggahan, uang palsu yang diperjualbelikan disebut memiliki kualitas 1, dengan bahan baku kertas violet.

"Upal kw1 tembus sinar, bahan kertas violet 1:1D aman tinta finer 99 persen, tembus alfa/indomaret. Miat? inbox," demikian tulis pemilik akun yang menawarkan uang palsu tersebut.

Baca juga: Viral, Video Ramuan Alami Diklaim Dapat Hilangkan Uban, Ini Kata Dokter

Bagaimana tanggapan dari Bank Indonesia (BI) terkait peredaran uang palsu ini?

Pelanggaran serius

Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan menegaskan, mengedarkan uang palsu termasuk pelanggaran yang serius.

"Kalau terkait uang palsu, adalah sebuah pelanggaran serius ya," ujar Junanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/11/2021).

Ia mengatakan, setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.

"BI berkomitmen untuk memberantas peredaran uang palsu Rupiah di segala lini," terang Junanto.

Menindaklanjuti laporan ini

Junanto mengatakan, bank sentral bekerja sama dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan asosiasi e-commerce untuk memberantas peredaran uang palsu.

Upaya itu termasuk melakukan investigasi keberadaan uang palsu yang terpantau masih diperjualbelikan di media sosial.

"Jadi BI akan tindaklanjuti laporan ini ya. Terima kasih banyak laporannya," kata Junanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com