Bagi Ketua RT dan Ketua RW di DKI Jakarta disebutkan mndapat uang penyelenggaraan tugas dan fungsi.
Di DKI Jakarta, ketua RT dan RW mendapat uang penyelenggaraan tugas dan fungsi sebesar Rp 2 juta per bulan (RT) dan Rp 2,5 juta per bulan (RW).
Ketentuan tersebut bagi ketua RT dan RW ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018.
Disebutkan, uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW bukan untuk mendanai
pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium atau sejenisnya Ketua RT dan Ketua RW melainkan sebagai penunjang kegiatan operasional RT dan RW di wilayah masing-masing.
Uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW diberikan paling lambat tanggal
10 (sepuluh) setiap bulannya.